SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BKD Klaten tak mengusut para pegawai negeri sipil yang berupaya menyuap Bupati Klaten Sunarna demi mendapatkan jabatan. (dok. kabar24)

KLATEN — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten berencana menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Klaten, Sunarna, terkait sanksi bagi Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sofan. Ia dinilai terlibat kasus penipuan jual beli jabatan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Di sisi lain, para pegawai negeri sipil (PNS) yang berupaya menyuap Bupati Sunarna demi memperoleh jabatan namun gagal lalu mengklaim sebagai korban penipuan lolos dari jerat sanksi. Kepala BKD Klaten, Cahyo Dwi Setyanta, hingga Minggu (16/6/2013), bahkan tetap menyebut para PNS penyuap Bupati itu sebagai korban.

Kepada Solopos.com, Minggu, Cahyo Dwi Setyanta mengklaim BKD telah melakukan klarifikasi terhadap semua korban dan pelaku. Menurutnya, klarifikasi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Kedisiplinan PNS.

“Sudah jadi kewenangan BKD untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada Pak Bupati jika ada PNS yang melanggar kedisiplinan. Dasar kami PP 53/2010. Pekan ini rekomendasi itu akan kami kirimkan kepada Pak Bupati,” tekad Cahyo.

Dalam klarifikasi yang dilakukan BKD, Sofan sudah mengakui kesalahannya telah menawarkan kenaikan jabatan dengan imbalan uang kepada sejumlah PNS. Dalam menjalankan aksinya, Sofan bekerja sama dengan Agus Toprak yang mengaku sebagai orang dekat bupati.

Sesuai PP 53/2010, pelanggaran yang dilakukan Sofan masuk kategori berat. Terdapat lima jenis sanksi bagi PNS yang terlibat pelanggaran berat yakni diberhentikan tidak hormat, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dinonaktifkan dari jabatan, diturunkan pangkatnya satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

“Jenis sanksi yang bakal kami rekomendasikan apa, saya belum bisa mengatakannya. Kami masih mengkaji jenis sanksi yang tepat untuk dia [Sofan],” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya