Soloraya
Rabu, 20 Juli 2011 - 09:14 WIB

BKD di-deadline hingga Jumat merangking Balon Sekda Karanganyar

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos..com)--Komisi I DPRD Karanganyar memberikan deadline hingga Jumat (22/7/2011) pekan ini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar untuk merangking bakal calon (Balon) Sekretaris Daerah (Sekda), yang telah mengikuti tes Position Competensies Assesment Program (PCAP) di Semarang, baru-baru ini.

Sekretaris Komisi I DPRD Karanganyar, Teguh Widayatmo mengatakan BKD diminta untuk menjumlahkan semua total nilai tes, baik yang digelar oleh BKD Jateng maupun BKD Karanganyar. “Kami sebelumnya sudah mengagendakan pemanggilan BKD pada hari Senin (18/7/2011) kemarin. Tapi karena rekapitulasi nilai dari provinsi belum keluar, maka pemanggilan terpaksa kami tunda,” ujar Teguh kepada wartawan, Selasa (19/7/2011).

Advertisement

Bila dalam waktu tiga hari itu BKD belum bisa merangking total nilai balon Sekda Karanganyar yang lolos ujian, lanjut Teguh, maka Komisi I akan tetap memanggil Kepala BKD, Suwarno, dan Sekda definitif, Kastono DS, guna menjelaskan hal tersebut.

Sebagaimana diketahui, ada 10 orang Balon Sekda Karanganyar yang megikuti tes PCAP. Dari kesepuluh Balon itu, akan diambil tiga orang calon Sekda untuk diajukan ke pemerintah pusat, melalui Pemprov Jateng. Selain memanggil BKD Karanganyar, imbuh Teguh, Komisi I rencananya juga akan mengeceknya langsung ke BKD Jateng, dengan persetujuan pimpinan dewan.

Kepala BKD Karanganyar, Suwarno, belum bisa memastikan kapan hasil tes PCAP Balon Sekda Karangananyar yang dinilai oleh Pemprov Jateng, turun. Kendati demikian, kata Suwarno, pihaknya akan tetap berkomunikasi dengan Pemprov Jateng mengenai turunnya nilai tes PCAP. Apalagi, sebelumnya BKD Karanganyar juga sudah berkonsultasi tentang agenda tes dengan Pemprov, agar sebelum tenggat waktu yang ditentukan yakni 1 September mendatang, sudah terpilih Sekda.

Advertisement

Jika hingga waktu yang telah ditentukan belum didapat nama Sekda, maka untuk sementara waktu Sekda definitif akan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) Sekda. Namun wewenang pemilihan Plt, berada di tangan Bupati.

(fas)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif