Soloraya
Kamis, 9 Juni 2022 - 16:53 WIB

BKN Pastikan Suwarti Harus Kembalikan Gaji dan Tak Dapat Pensiunan

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Malang nian nasib Suwarti. Pensiunan PNS guru agama SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen tetap diwajibkan mengembalikan gaji dua tahun yang diterimanya dan tidak mendapatkan uang pensiunan tiap bulan.

Demikian keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap kasus yang menimpa Suwarti, 61. Tidak ada perubahan keputusan sejak kasus itu kali pertama muncul.

Advertisement

Menyangkut bagaimana proses pengembalian gaji selama dua tahun yang nilainya ada dua versi, Rp160 juta versi Suwarti dan Rp90-an juta versi Bupati Sragen, BKN menyerahkannya kepada Pemkab Sragen.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, sempat menyatakan siap membayar pengembalian gaji dua tahun Suwarti. Begitu pula anggota Fraksi PDIP di DPRD Sragen yang bersedia patungan membantu Suwarti mengembalikan gaji dua tahun yang diterimanya ke Pemkab.

Advertisement

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, sempat menyatakan siap membayar pengembalian gaji dua tahun Suwarti. Begitu pula anggota Fraksi PDIP di DPRD Sragen yang bersedia patungan membantu Suwarti mengembalikan gaji dua tahun yang diterimanya ke Pemkab.

Keputusan BKN itu dijelaskan Yuni, sapaan akrab Bupati, saat ditemui wartawan di Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Kamis (9/6/2022). Yuni menerangkan kebijakan terhadap status kepegawaian Suwarti itu sudah ada kronologi peristiwa dan seterusnya.

Baca Juga: Bupati Sragen Siap Bayar Pengembalian Gaji 2 Tahun Suwarti

Advertisement

“Keputusan BKN memang sama dengan sebelumnya. Ibu Suwarti tetap harus mengembalikan gaji selama dua tahun. Nilai pengembalian gaji itu berapa rupiah? Hal itu diserahkan kepada kebijakan Pemkab Sragen. Untuk masalah pensiun, keputusan BKN juga tetap bahwa Ibu Suwarti tidak bisa mendapatkan pensiun,” jelas Yuni.

Menurut Yuni, nilai gaji yang harus dikembalikan Suwarti bukan Rp160 juta tetapi hanya Rp90 juta seperti perhitungan Pemkab Sragen. Bupati sudah meminta BKPSDM untuk menemui Suwarti pada Rabu (8/6/2022) untuk menjelaskan keputusan BKN. Suwarti sempat diajak ke BKN, namun saat itu ia berhalangan hadir.

Baca Juga: Ini Kata Disdikbud Sragen Soal Status Kepegawaian Suwarti

Advertisement

“Nah ternyata kemarin [Rabu] setelah dimediasi, Ibu suwarti tetap bersikukuh pada pendapatnya. Ibu Suwarti tetap pada konsep yang ada di pemikiran beliau mengenai pensiun. Kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Kami serahkan sepenuhnya kepada Ibu Suwarti,” kata Bupati.

Bupati Minta Suwarti Pahami Aturan

Lebih jauh Bupati kembali menegaskan kesiapannya membayarkan pengembalian gaji Suwarti. Tapi, ia juga menginginkan Suwarti memahami dan menerima aturan yang berlaku.

“Kalau mengedepankan pokoknya, kami juga sulit. Beliau mau bagaimana, saya juga nggak ngerti,” ujarnya.

Advertisement

Bupati mengapresiasi kalau ada pihak yang mau urunan membantu Suwarti. Dia justru mendorong agar dana iuran itu bisa diguakan untuk membantu Suwarti membuka usaha atau modal pensiun.

Baca Juga: FPDIP DPRD Sragen Siap Patungan Kembalikan Gaji 2 Tahun Suwarti

“Orang mau bersedekah kok dibatasi? Wartawan kalau mau urunan juga boleh. Kalau Bupati sudah banyak sedekahnya,” katanya berkelakar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mengklaim apa yang dilakukan Pemkab sudah sesuai prosedur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif