SOLOPOS.COM - Kuasa hukum Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret atau MWA UNS Solo, Muhammad Taufiq (tengah) ketika jumpa pers bersama wartawan, Kamis (9/2/2023). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO — Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menyebut Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023 batal demi hukum.

Bahkan, MWA UNS menyebut turunnya peraturan itu sebagai aksi perampokan terhadap sebuah kedaulatan. MWA UNS menilai Permendikbudristek No. 24/2023 itu merupakan aturan yang aneh dan menyalahi kaidah perundang-undangan karena berbentuk aturan namun berisi keputusan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Dalam Peraturan Menteri tersebut disebutkan pertimbangan antara lain Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi. Namun tidak dicantumkan pasal-pasal terkait dasar kewenangan ini sehingga pertimbangan terkesan dipaksakan dan hanya memenuhi syarat formal saja,” demikian bunyi pernyataan MWA UNS yang ditandatangani Wakil Ketua Hasan Fauzi dan Sekretaris Tri Atmojo Kusmayadi yang diterima Solopos.com, Rabu (5/4/2023) malam.

Permendikbudristek juga mengatur empat peraturan MWA UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Menurut MWA UNS, pencabutan empat aturan ini tidak sah dan tidak berasalan menurut hukum.

Pencabutan empat aturan itu dinilai tidak disertai dasar pertimbangan yang cukup, tidak merujuk pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dan tidak ada dasar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56/2020. “Jelas, ini merupakan tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pernyataan MWA UNS.

Terkait pembekuan MWA UNS, tindakan ini dianggap bentuk kesewenang-wenangan. Sebab, tata cara pengangkatan dan pemberhentian MWA diatur dalam PP Nomor 56/2020. Merujuk aturan itu, pemberhentian MWA dilakukan karena alasan-alasan seperti meninggal dunia, berhalangan tetap, dan mengundurkan diiri.

Sementara terkait pembatalan pelantikan Rektor UNS yang rencana digelar pada 11 April merupakan bentuk kesewenang-wenangan Mendikbudristek. “Dan secara semena-mena penetapan pembatalan hanya dilakukan tujuhhari sebelum pelantikan. Ini mengabaikan etika dan tidak berdasarkan nalar hukum yang sehat. Sehubungan dengan adanya ketidaksesuaian bentuk peraturan dan substansi, materi muatan yang melanggar PP Nomor 56/2020, dan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, maka MWA UNS berpendapat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 batal demi hukum.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya