Soloraya
Selasa, 2 Oktober 2018 - 13:15 WIB

Blangko E-KTP di Dispendukcapil Klaten Kosong

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KLATEN</strong> — Blangko <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180206/493/891725/pilkada-2018-dispendukcapil-klaten-rekam-data-e-ktp-pemilih-pemula-di-sekolah" title="PILKADA 2018 : Dispendukcapil Klaten Rekam Data E-KTP Pemilih Pemula di Sekolah">kartu tanda penduduk</a> elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten saat ini kosong. Belum dipastikan kapan blangko akan dikirim lagi dari pemerintah pusat.</p><p>Kabid Administrasi Kependudukan Disdukcapil Klaten, Sri Hartanto, mengatakan blangko e-KTP kosong sejak Jumat (28/9/2018). Disdukcapil Klaten masih menunggu kiriman blangko dari pemerintah pusat.&nbsp;</p><p>"Kami sudah konfirmasi ke pemerintah provinsi karena selama ini untuk Jawa Tengah pengiriman blangko dikoordinasi melalui provinsi," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/10/2018).</p><p>Terkait kekosongan blangko tersebut, <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180327/493/906401/pilgub-jateng-2018-jelang-pilgub-baru-10-662-warga-klaten-rekam-data-e-ktp" title="PILGUB JATENG 2018: Jelang Pilgub, Baru 10.662 Warga Klaten Rekam Data E-KTP">Disdukcapil</a> sudah membikin pengumuman yang ditempel di depan kantor setempat. Sesuai pengumuman itu, blangko e-KTP kembali tersedia pada Rabu (3/10/2018).&nbsp;</p><p>"Memang dari provinsi menyampaikan belum ada arahan kapan kiriman blangko bakal diterima. Kalaupun nanti blangko saat Rabu belum ada kiriman, pengumuman kekosongan kami perpanjang," jelasnya.</p><p>Kekosongan blangko e-KTP itu bakal memperpanjang daftar tunggu pencetakan e-KTP. Hingga Jumat, hasil perekaman data 13.208 warga masih menunggu proses pencetakan.&nbsp;</p><p>Sementara saban hari Disdukcapil mencetak 500-600 keping e-KTP. Untuk sementara, warga yang sudah merekam data diberikan surat keterangan jika sudah melakukan perekaman data hingga proses pencetakan e-KTP.&nbsp;</p><p>Masa berlaku surat keterangan tersebut hanya enam bulan. "Selama ini memang begitu warga merekam data langsung kami berikan surat keterangan. Setelah dua pekan selanjutnya warga kami minta kembali datang untuk mengecek apakah e-KTP mereka sudah dicetak," jelas dia.</p><p>Salah satu warga, Nurul, 30, tengah mengurus pencetakan<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180312/493/902021/pilgub-jateng-2018-29-317-calon-pemilih-klaten-belum-punya-e-ktp-bisa-memilih" title="PILGUB JATENG 2018 : 29.317 Calon Pemilih Klaten Belum Punya E-KTP, Bisa Memilih?"> e-KTP</a> setelah pindah penduduk dari wilayah Bayumas. Hanya, ia baru menerima surat keterangan sudah merekam data.&nbsp;</p><p>"Informasinya tadi keping e-KTP habis. Ya nanti ditunggu dulu sampai blangko e-KTP tiba," kata warga Kecamatan Delanggu itu.&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif