SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Sejumlah perusahaan dan pabrik di Karanganyar belum mengantongi izin pembuangan limbah cair (IPLC). Limbah cair yang dibuang sembarangan dapat merusak ekosistem lingkungan hidup di sekitar perusahaan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karanganyar, Waluyo Dwi Basuki, mengatakan pihaknya telah meminta dengan mengirim surat tertulis kepada manajemen perusahaan tersebut mengurus IPLC. Saat ini, izinnya tengah diproses dan kemungkinan diterbitkan pada bulan ini.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Memang ada beberapa perusahaan yang belum mengantongi IPLC seperti perusahaan jamu dan farmasi. Sekarang masih proses pengurusan izin,” ujarnya saat ditemui wartawan, Rabu (2/1/2012).

Sesuai UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa setiap perusahaan yang menghasilkan limbah cair wajib mempunyai Instalasi Pengolah Limbah (IPAL). Pihaknya tidak segan-segan menindak perusahaan yang tidak menggubris aturan tersebut.

Pasalnya, apabila pabrik tidak mempunyai IPAL maka dikhawatirkan berdampak pada lingkungan sekitar. Limbah cair dibuang sembarangan di sungai dapat merusak ekosistem sungai. Akibatnya, warga yang berdomisili di sekitar pabrik juga merasakan pencemaran sungai yang disebabkan limbah cair.

“Kami tidak ingin ada konflik antara perusahaan dengan warga makanya setiap perusahaan harus mempunyai IPAL,” terang Basuki.

Berdasarkan data BLH, terdapat 148 perusahaan di wilayah Karanganyar. Sementara perusahaan yang mengeluarkan limbah cair sebanyak 48 perusahaan termasuk tiga rumah sakit swasta. Sementara Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Juliyatmono, menuturkan banyaknya jumlah perusahaan atau pabrik yang berdiri di wilayah Bumi Intanpari dikhawatirkan berdampak pada lingkungan. Perusahaan tersebut secara terang-terangan membuang limbah cair sehingga dapat mencemari sungai.

Kondisi ini dapat memantik konflik berkepanjangan antara perusahaan dengan warga sekitar. Dewan telah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif yang mengatur pengelolaan limbah cair. Ranperda itu telah disahkan oleh DPRD Karanganyar beberapa bulan yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya