Soloraya
Rabu, 7 Juli 2010 - 16:19 WIB

BLH semprit perusahaan kecap di Dagen

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Karanganyar memberi peringatan keras terhadap perusahaan kecap manis permata di Jl Mojo 2, Dagen, Jaten, yang diketahui beroperasi tanpa dilengkapi izin pendukung.

Selain tidak mengantongi izin gangguan lingkungan atau HO, perusahaan yang sama juga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dokumen upaya pengelolaan lingkungan – upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL), serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Padahal selama ini kegiatan produksi yang dilakukan perusahaan itu menghasilkan limbah.

Advertisement

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Karanganyar, Sandimin, menyebutkan perusahaan kecap manis permata diketahui juga memiliki dua unit usaha lain berbeda, yaitu dealer motor dan peternakan babi. “Semua tidak berizin, hanya punya SIUP (surat izin usaha perdagangan) saja,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya di Kantor BLH, Rabu (7/7).

Menurut Sandimin, ihwal operasional pabrik kecap di Dagen yang tidak berizin itu diketahui saat pelaksanaan pengawasan rutin yang dilakukan bulan April lalu. Setelah temuan tersebut, BLH spontan memberikan surat peringatan. Namun demikian hingga pengawasan bulan Juni, ujarnya, surat peringatan itu ternyata tidak pernah ditindaklanjuti oleh perusahaan.

“Satu bulan waktu yang cukup lama. Tetapi tidak ada tindak lanjut juga. Itu indikasi mereka memang tak punya itikad baik terkait masalah ini,” seru Sandimin yang pada kesempatan itu didampingi Kabid Pengendalian, Nur Arifin, dan Kasi Penegakan Hukum, Indah Rudiartati.

Advertisement

Disinggung soal kemungkinan penutupan paksa Perusahaan Kecap Manis Permata, menurut dia menyatakan BLH tak memiliki kewenangan untuk itu. Tetapi jika surat peringatan kedua tetap tidak ditanggapi, pihaknya akan bertindak tegas dan membawa soal itu ke proses hukum.

Sementara penanggung jawab perusahaan, Robi Cahyadi, pada berita acara pengawasan yang ditandatanganinya secara langsung membenarkan perihal semua temuan tim BLH Kabupaten Karanganyar. Seperti pula tertulis dalam dokumen serupa, Perusahaan Kecap Manis Permata harus mengajukan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada bagian lain Nur Arifin menambahkan, bersamaan dengan inspeksi mendadak (Sidak) ke Perusahaan Kecap Manis Permata, BLH juga memantau tiga perusahaan berbeda. Ketiganya PT Sekarlima, PT Borobudur, dan PT Sapi Gunung. Meski izin lengkap, BLH mendapati PT Borobudur belum memproses izin tempat pembuangan sementara (TPS) baru.

Advertisement

try

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif