SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Pembentukan panitia khusus (pansus) tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Griya Layak Huni (GLH) masih tarik ulur di tingkat pimpinan DPRD hingga kini. Padahal pembentukan pansus tersebut menjadi rekomendasi Dewan yang muncul dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota 2012.

Sebelumnya, pimpinan Dewan menyerahkan persoalan BLUD GLH itu kepada Komisi IV untuk didalami lebih dulu. Komisi IV pun berupaya maksimal untuk melakukan pembahasan terkait sejumlah indikasi kejanggalan dalam pemanfaatan bantuan dana hibah dari UN Habitat. Bahkan Komisi IV DPRD Solo menyampaikan laporan hasil pembahasan BLUD GLH kepada pimpinan Dewan (pimwan) pada akhir tahun 2013 lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami sudah menyerahkan mandat pembahasan BLUD GLH itu kepada pimpinan Dewan. Kami sudah berusaha masimal untuk mengundang pihak BLUD GLH beberapa kali, bahkan sampai berkunjung ke UN Habitat di Jakarta. Namun, upaya itu tak ada hasil karena dari pihak BLH selalu tidak hadir. Apa harus ada upaya paksa? Karena sudah dilaporkan ke pimpinan, upaya paksa pemanggilan GLH itu diserahkan kepada pimpinan Dewan,” tandas Sekretaris Komisi IV DPRD Solo Abdul Ghofar Ismail saat dihubungi solopos.com, Rabu (19/3/2014).

Dengan laporan Komisi IV itu, Ghofar, sapaan akrabnya, berharap pimwan segera membentuk pansus agar persoalan GLH bisa segera tuntas. Wakil Ketua DPRD Solo, Muh. Rodhi, mengaku belum pernah mendapat salinan laporan hasil pembahasan Komisi IV. Padahal Ketua DPRD Solo Y.F. Sukasno dan Wakil Ketua DPRD Solo Supriyanto sudah mendapatkan bukti laporan Komisi IV itu.

“Yang jelas, dalam laporan itu sepertinya tidak merekomendasikan adanya pembentukan pansus, sehingga pimwan tidak serta merta langsung membentuk pansus. Persoalan di Komisi IV itu sebenarnya kan hanya karena tidak bisa memanggil GLH. Dalam hal ini, Komisi IV mestinya bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap pimpinan GLH. Aparat kepolisian bisa dimintai bantuan untuk menjemput paksa Kepala GLH untuk dihadirkan ke Dewan. Semua itu diatur dalam UU.

Jangan main-main dengan duit yang nilainya miliaran rupiah,” tegas Rodhi saat ditemui Espos, Rabu siang.

Terpisah, Sukasno pun belum mengambil kebijakan apa pun terkait dengan rencana pembantukan pansus GLH. Menurut dia, dalam pembentukan pansus itu harus ada inisiatornya dan dijelaskan alasan logis yang mendasari pembentukan pansus itu. Mekanismenya hampir sama dengan usulan peraturan daerah (perda) inisiatif. “Kalau ada inisiatornya silakan diajukan. Saya juga sepakat dibentuk pansus soal GLH itu,” tambahnya.

Supriyanto menandaskan pembentukan pansus itu sangat diperlukan sebelum habis masa kerja sama antara BLUD GLH dengan UN Habitat. Supriyanto mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejakti) turun langsung mengusut dugaan penyelewengan dana hibah itu. “Rekomendasi pembentukan pansus itu dilakukan sudah dua kali. Cuma secara teknis ada kendala pada komunikasi politik. Ada kepentingan-kepentingan politik dalam lobi-lobi di tingkat pimpinan Dewan, sehingga dalam perjalanannya pembentukan pansus sulit segera direalisasi,” akunya.

Supriyanto berharap berjalannya proses hukum itu akan lebih baik bila diiringi dengan proses politik. Menurut dia, DPRD memiliki wewenang untuk mengetahui mekanisme, administrasi, dan teknis terkait BLUD GLH. Atas dasar itulah, kata dia, Dewan bisa bersikap. “Saya optimistis pansus masih bisa terbentuk. Persentasenya paling 60% masih bisa dibentuk,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya