Soloraya
Rabu, 1 Mei 2013 - 16:15 WIB

BLUD GLH : Pinjaman Rp300 Juta Disorot, Penerima Akui untuk Penyelamatan Program BLUD GLH

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Laporan adanya pinjaman senilai Rp300 juta di wilayah Ngipang, Kadipiro, Banjarsari melalui dana United Nation (UN) Habitat diakui oleh penerima. Penerima manfaat atas nama Wagiman menyatakan dana itu digunakan untuk membangun rumah di tanah miliknya.

Wagiman menuturkan masing-masing rumah memiliki ukuran 3×6 meter.  “Untuk membangun rumah ke enam konsumen warga kategori MBR [masyarakat berpenghasilan rendah] dari PNS atau karyawan produktif yang belum memiliki rumah,” urainya saat dihubungi Solopos.com, Rabu (1/5/2013).

Advertisement

Wagiman menyebutkan pembangunan rumah menggunakan duit UN Habitat tersebut sebagai langkah penyelamatan program UPTB BLUD Griya Layah Huni (GLH).

“Tanah itu tanah saya. Langkah ini untuk menyelamatkan program BLUD. Saya memiliki beban moral,” ungkapnya.

Disampaikannya, uang Rp300 juta tersebut bukan sebagai pinjaman namun sebagai jaminan atas pembangunan rumah itu.

Advertisement

“Ini menjamin ya, bukan memberikan pinjaman. Uang Rp300 juta itu bukan bentuk uang langsung diberikan kepada saya tetapi dari bank,” katanya.

Wagiman menyatakan enam rumah sudah laku. Dia mengklaim enam pembeli merupakan MBR.
“Semua laku. Di sini posisi saya cuma pelaksana. Hanya tanah itu tanah milik saya. Saya juga mempunyai sertifikasi untuk mengembangkan perumahan,” jelas dia.

Disinggung soal posisinya di UPTB BLUD GLH, Wagiman mengatakan pernah menjadi Dewan Monitoring dan Evaluasi GLH. “Awal dulu saya menjadi Dewan Monitoring di BLUD. Soal pembangunan rumah di tanah saya, ini merupakan amanat dari UN Habitat, menyelamatkan aturan yang baku,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, berdasarkan pengecekan yang dilakukan oleh Komisi IV, rumah di atas tanah milik Wagiman dijual dengan uang muka senilai Rp56 juta dengan angsuran Rp750.000/bulan yang dibayarkan selama 15 tahun.

Ketua Komisi IV, Teguh Prakosa, menyatakan pihaknya belum bisa memastikan pemanfaatan dana UN Habitat yang dilakukan oleh Wagiman sesuai peruntukan. Hanya saja, berdasarkan penjelasan awal terkait keberadaan UPTB BLUD GLH, dana UN Habitat diperuntukkan bagi MBR.
Teguh menegaskan pihaknya bakal memanggil UPTB BLUD GLH serta Wagiman untuk memperjelas persoalan tersebut.

Laporan UPTB BLUD GLH, dari Rp9 miliar dana UN Habitat total serapan kredit mencapai Rp401.500.000. Nilai tersebut termasuk dana untuk pembangunan rumah di tanah milik Wagiman. Selain nilai serapan kredit tersebut, dana UN Habitat juga digunakan untuk pembelian tanah di wilayah Mojosongo, Jebres dengan nilai total Rp1,7 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif