SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Klaten menggelar sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Desa Kedungampel, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Selasa (21/5/2024). (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — DPRD Klaten melaksanakan fungsi pengawasan melalui seluruh anggota mereka di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Salah satu fungsi pengawasan dengan menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda).

Seperti yang digulirkan anggota DPRD Klaten dari Dapil V dengan menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Pendapa Kantor Desa Kedungampel, Kecamatan Karangdowo, Selasa (21/5/2024).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sosialisasi dilakukan lima anggota DPRD yakni Edy Sasongko Fakhrudin Ali Ahmad, Mulyatminah, Wiyanto, serta Handung Dwipayana. Pada kesempatan itu, para anggota DPRD tersebut menyampaikan materi seputar Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha hingga soal Nomor Induk Berusaha (NIB).

Anggota Komisi I DPRD Klaten, Fakhrudin Ali Ahmad, menjelaskan sosialisasi digencarkan agar regulasi yang sudah dibikin bisa diketahui dan dilaksanakan warga.

“Apa artinya Perda kalau tidak disosialisasikan ke warga. Kegiatan ini juga menjadi fungsi kontrol, ternyata dalam hal ini banyak pelaku usaha yang belum paham dan belum mengerti tentang pentingnya izin usaha,” kata Fakhrudin saat ditemui Solopos.com di sela sosialisasi.

Ketua Komisi IV DPRD Klaten, Edy Sasongko, menjelaskan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha penting disampaikan. Perda itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah.

“Dalam hal ini pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” kata Edy.

Lantaran hal itu, DPRD Klaten ikut menyosialisasikan Perda tersebut sekaligus menyampaikan bahwa saat ini perizinan berusaha sudah dipermudah. Dengan kemudahan dalam perizinan tersebut, para investor berdatangan ke Klaten.

Dampaknya, lapangan pekerjaan berpotensi semakin bertambah hingga mampu mengurangi angka pengangguran di Klaten. Edy menjelaskan sosialisasi selama ini terutama di daerah-daerah yang terdapat pelaku UMKM direspons positif.

Hal tersebut menandakan para pelaku usaha terdorong mengurus legalisasi usaha mereka. Usaha yang sudah mengantongi izin usaha menambah kepercayaan serta mempermudah mengakses permodalan serta pemasaran.

Camat Karangdowo, Purwani, menjelaskan di Karangdowo terdapat 19 desa dengan masing-masing potensi UMKM dengan ratusan pelaku usaha. Dia berharap melalui sosialisasi itu para pelaku usaha segera mengurus perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya