Soloraya
Senin, 25 Juni 2012 - 16:22 WIB

BNNK Tak Masuk Prioritas Pemkot Meski Banyak Desakan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Espos/Bisnis/dok)

ilustrasi (Espos/Bisnis/dok)

SOLO–Meski banyak pihak mendesak segera dibentuknya Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Pemkot Solo belum menempatkan pembentukan lembaga itu sebagai prioritas. Pemkot belum berencana membentuk lembaga itu.

Advertisement

Keberadaan BNNK dinilai sangat penting untuk mengkoordinasi upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Kota Solo. Sebagaimana diinformasikan, Solo berada di peringkat pertama di  Jateng pada 2011 lalu dalam ungkap kasus peredaran narkoba yang bisa menjadi indikasi tingginya angka peredaran narkoba di Solo.

Salah satu pihak yang memandang perlu segera dibentuknya BNNK adalah Kapolresta Solo, Kombes Pol Asdjima’in. Diwawancarai wartawan seusai menjadi inspektur upacara peringatan hari anti narkotika internasional di halaman Pendapi Gedhe Kompleks Balaikota Solo, Senin (25/6), Adjima’in mengungkapkan saat ini upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba sudah dilakukan mulai dari tingkat bawah, yakni masyarakat dengan program kampung bebas narkoba, demikian pula oleh aparat penegak hukum.

“Tapi dari pemerintah sendiri malah belum tampak adanya komitmen untuk itu. Mestinya pemkot bisa membentuk BNNK untuk mengkoordinasi semua pihak terkait,” jelas Adjima’in.

Advertisement

Dimintai tanggapannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengatakan setiap permasalahan tidak harus diselesaikan dengan pembentukan lembaga untuk menanganinya. “Harus ada perubahan paradigma ya, bahwa tidak setiap masalah harus diselesaikan dengan membentuk lembaga. Bahwa fungsi-fungsi SKPD pun bisa digerakkan untuk itu, dan itu sudah dilakukan pemkot,” jelas Budi.

Budi menegaskan dalam upaya penyelesaian masalah narkoba, yang terpenting adalah mendeteksi sejak awal dengan melibatkan semua elemen masyarakat. Itu dinilainya akan lebih berhasil ketimbang menggantungkan pada pemerintah untuk mengatur.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif