Soloraya
Selasa, 14 Desember 2021 - 15:07 WIB

BNNP Jateng dan BNNK Solo Sita Aset Sindikat Narkoba Rp683 Juta

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko (tengah), didampingi Kepala BNNK Solo, AKBP Triatmo Harmardiomo (kanan), memberikan keterangan pers di Kantor BNNK Solo, Selasa (14/12/2021) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) dan BNNK Solo belum lama ini menyita aset sindikat perdagangan narkoba di Soloraya dengan nilai mencapai Rp683 juta. Aset-aset itu menjadi barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang hasil perdagangan narkoba mereka.

Sindikat itu terdiri atas tiga orang. Pertama, seorang bandar narkoba bernama Roy Irvan Novianto. Roy ditangkap di rumahnya, Perumahan Taman Plumbon Indah Blok B Nomor 19 RT 005/RW 010 Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Agustus 2021 lalu.

Advertisement

Sedangkan dua orang lainnya yakni Hudayanto Ari Nugroho alias Ari Ndobol alias Slamet dan Yogga Prastyo. Hudayanto merupakan bandar narkoba yang ditahan di LP super maximum security Kelas IIA Nusakambangan. Sedangkan Yogga adalah kurir narkoba yang ditahan di LP Kelas IA Kedungpane, Semarang.

Baca Juga: Patut Dicoba! Gudeg Bu Cokro Solo Jadi Langganan Soeharto dan Pak Bondan

Advertisement

Baca Juga: Patut Dicoba! Gudeg Bu Cokro Solo Jadi Langganan Soeharto dan Pak Bondan

Hudayanto dan Yogga diambil dari rutan tempat mereka ditahan pada 21 Agustus 2021. Ketiganya menjadi tersangka kasus pencucian uang hasil perdagangan narkoba. Informasi itu diungkap dalam konferensi pers BNNP Jateng dan BNNK Solo di Solo, Selasa (14/12/2021).

Konferensi pers dipimpin Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko, dengan didampingi Kepala BNNK Solo, AKBP Triatmo Harmardiomo. Purwo menjelaskan Hudayanto dijatuhi hukuman penjara 17 tahun tiga bulan dalam kasus narkoba yang ditangani Polres Boyolali pada 2017 dan BNNP Jateng pada 2018.

Advertisement

Baca Juga: Busri Toko Buku Legendaris di Belakang Sriwedari Solo, Riwayatmu Kini

Ketika sama-sama menjalani masa hukuman di LP Sragen, ketiga orang itu memulai bisnis narkotika pada 2018. Dalam menjalankan bisnis itu Hudayanto memerintahkan Yogga untuk menjadi kurir narkoba serta menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening BCA atas nama Yogga. Uang hasil narkoba dipakai membeli narkotika kepada Roy.

Pembelian dilakukan menggunakan rekening orang lain berinisial NSP, SS, dan rekening istri Roy berinisial DA. Sebagian keuntungan hasil jual beli narkotika ditabung oleh para tersangka dan sebagian untuk membeli sejumlah aset.

Advertisement

Untuk menyamarkan asal-usul aset itu tersangka, Roy membeli aset-aset tersebut atas nama istrinya. Aset-aset itu lah yang kemudian disita BNNP Jateng dan BNNK Solo. Ada sembilan barang bukti aset yang disita petugas dari para tersangka.

Baca Juga: Gugatan Mental Lagi, Ahli Waris Sriwedari Solo Klaim Menangi Sengketa dengan Skor 16-0

Penyitaan Khusus

Aset itu salah satunya sebidang tanah seluas 90 meter persegi dan satu rumah di perumahan Taman Plumbon Indah Blok B Nomor 19 RT 005/RW 010 Plumbon, Mojolaban, Sukoharjo, beserta sertifikat hak milik (SHM) Nomor 03312 senilai Rp500 juta.

Advertisement

Ada juga uang di rekening yang sudah diblokir senilai Rp56 juta, satu sepeda motor Honda Vario AD 6171 BA beserta BPKB senilai Rp15 juta, dan dua keping logam mulia atau emas batangan PT Antam seberat 100 gram senilai Rp100 juta.

Uang tunai Rp10.370.500, satu HP merek Oppo A15 S senilai Rp2 juta, satu ATM, serta buku tabungan dan mutasi rekening atas nama Yogga Prastyo, Roy Irvan Novianto, NSP, SS dan DA juga disita. Total nilai aset yang disita dalam kasus itu Rp683.370.500.

Baca Juga: Mahamenteri Keraton Solo Dorong Komitmen Pemilik Rawat Dalem Pangeran

Untuk mengamankan aset tersebut, surat berharga berupa sertifikat hak milik, BPKB, dan logam mulia disimpan tersangka di safety box pegadaian. Sedangkan untuk aset logam mulia telah dilakukan penyitaan khusus melalui penetapan PN Solo. Begitu juga terhadap aset tanah dan rumah telah dilakukan penyitaan khusus melalui penetapan PN Sukoharjo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif