Soloraya
Kamis, 16 Desember 2021 - 21:56 WIB

BNNP Jateng Ungkap 1.285 Kasus Narkoba, 600 Orang Ditangkap

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko (tengah), didampingi Kepala BNNK Solo, AKBP Triatmo Harmardiomo (kanan), memberikan keterangan pers di Kantor BNNK Solo, Selasa (14/12/2021) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengungkap 1.285 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang 2021. Sebanyak 600 tersangka ditangkap dari kasus-kasus tersebut, beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3 kilogram, dan ganja 50 kilogram.

Penjelasan itu disampaikan Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko, saat konferensi pers di Kantor BNNK Solo, Selasa (14/12/2021). Menurutnya, para tersangka yang ditangkap dalam kasus narkoba itu sebagian besar berstatus sebagai pengguna.

Advertisement

“Sedangkan pengedar dan bandarnya kadang-kadang putus, kadang terungkap. Yang 600 orang ini kami assessment, bila ada sebagai pengguna kami rekomendasikan untuk direhabilitasi. Tapi tetap semua bergantung kepada keputusan pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Latih SDM Bidang Keamanan Siber, STP Solo Kini Punya Cyber Security Hub

Ia mengakui bisa saja ketika BNNP Jateng atau BNKK kabupaten/kota merekomendasikan rehabilitasi terhadap pengguna yang ditangkap dalam kasus narkoba, tapi pengadilan memutuskan berbeda. Berdasarkan catatan BNNP Jateng ada sekitar 65 orang yang direhabilitasi langsung.

Advertisement

Tapi sebenarnya pengguna narkotika yang direkomendasikan untuk direhabilitasi lebih dari itu. Dengan dikeluarkannya Peraturan Polri Nomor 8/2021 tentang Restorative Justice, ada kewenangan atau diskresi kepolisian bahwa pengguna dapat diproses secara restorative justice.

Penyelesaian di Luar Pengadilan

Restorative justice yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan. “Ketika penyidik menemukan pengguna, kemudian minta BNNK untuk assessment, dan hasilnya direkomendasi sebagai pengguna, penyidik bisa memutuskan mereka tak dibawa ke pengadilan,” urainya.

Baca Juga: Gamelan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Dunia, Usulannya dari Solo Lho

Advertisement

Para pengguna narkoba itu langsung diarahkan ke rehabilitasi. Tim assessment tidak hanya dari BNN, melainkan dari kejaksaan, kepolisian, dan Dinas Kesehatan. Di sisi lain Purwo menjelaskan BNNP Jateng sejak 2020 memulai penanganan kasus tindak pencucian uang hasil kejahatan narkoba.

Langkah itu sebagai upaya memiskinkan para penyalahguna narkotika. Dalam setahun BNNP Jateng ditargetkan untuk mengungkap sedikitnya dua kasus TPPU penyalahguna narkotika. Berdasarkan catatan BNNP Jateng pada 2020 menyita Rp630 juta hasil kejahatan.

Sedangkan pada 2021 ada dua kasus tindak pencucian uang dari kejahatan narkotika, dengan nilai aset yang disita hingga Rp1,29 miliar. “Walau hanya ditargetkan ungkap dua kasus, tapi saya dorong agar jajaran kami bisa semaksimal mungkin dalam bekerja,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif