Soloraya
Jumat, 14 April 2023 - 18:16 WIB

Bobol Alfamart dan Curi Barang Rp37 Juta, 2 Orang Diciduk di Cepogo Boyolali

Suharsih  /  Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua pelaku pembobol gerai Alfamart di wilayah Kemiri, Mojosongo, Boyolali, ditangkap aparat Polres Boyolali. (Istimewa/Polres Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Team Opsnal Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap dua orang pencuri yang membobol toko Alfamart di kawasan Kemiri, Mojosongo, Boyolali. Keduanya yang berinisial DY, 32, dan SRT, 41, ditangkap di wilayah Cepogo pada Selasa (11/4/2023).

Sedangkan aksi pencurian terjadi pada Jumat (24/3/2023). Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui keterangan pers tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat (14/4/2023), mengungkapkan pelaku beraksi dengan melubangi tembok belakang Alfamart.

Advertisement

Pencurian itu diketahui oleh salah satu karyawan pada pagi hari pukul 06.01 WIB. Saat itu, karyawan tersebut datang membuka pintu toko melihat barang di etalase berantakan dan tembok belakang dalam keadaan berlubang karena dibobol.

Setelah dilakukan pengecekan ada beberapa barang yang hilang di antaranya rokok berbagai merek, susu berbagai merk dan produk kosmetik berbagai merek. Total kerugian akibat pencurian di Alfamart Kemiri, Boyolali, itu sekitar Rp37.100.025.

Untuk menghilangkan jejak pelaku juga merusak kamera CCTV di toko tersebut. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Mojosongo.

Advertisement

Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali langsung bergerak melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan akhirnya pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB pelaku beserta barang bukti ditangkap di wilayah Cepogo, Boyolali.

Kini kedua pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku mengaku juga mencuri di toko Alfaro di daerah Ampel, Boyolali.

“Saat ini, tersangka dan berbagai barang bukti hasil curian sudah diamankan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” terang Kapolres Boyolali.

Advertisement

Kapolres mengimbau para pengusaha minimarket, swalayan, dan toko lainnya untuk menyiagakan penjaga pada malam hari untuk menghindari peristiwa serupa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif