Soloraya
Senin, 20 Januari 2020 - 20:51 WIB

Bobol Kios di Pedan Klaten, 2 Pemuda Bawa Kabur 3 Kamera DLSR dan 2 Gopro

Ponco Suseno  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN -- Bobby Novianto, 28, warga Ngerangan, Bayat, dan Bayu Setyo Prabowo, 25, warga Bowan, Delanggu, ditangkap polisi karena mencuri kamera di kios persewaan kamera, Troketon, Pedan, Klaten.

Total ada lima kamera yang diambil kedua pemuda itu. Tiga kamera merupakan jenis kamera digital single lens reflex (DSLR) merek Canon dan Nikon, serta dua kamera merek Gopro.

Advertisement

Bobby dan Bayu mengaku terpaksa mencuri lantaran butuh uang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Bobby dan Bayu masuk ke kios rental kamera milik Aris Wahyu Bintoro, 20, itu dengan cara memanjat dinding dan mendorong ventilasi.

Selain lima kamera, Bobby dan Bayu juga mengambil satu stoples berisi uang senilai total Rp400.000 dalam pecahan Rp5.000 dan tas ransel warna hitam. Saat kiosnya dibobol, sang pemilik, Aris Wahyu Bintoro, sedang pergi menjenguk anak dan istrinya di Karangdowo.

Advertisement

Selain lima kamera, Bobby dan Bayu juga mengambil satu stoples berisi uang senilai total Rp400.000 dalam pecahan Rp5.000 dan tas ransel warna hitam. Saat kiosnya dibobol, sang pemilik, Aris Wahyu Bintoro, sedang pergi menjenguk anak dan istrinya di Karangdowo.

Jadwal Pemadaman Listrik Kota Solo Selasa (21/1/2020)

Aris pergi di Karangdowo pada Rabu (8/1/2020) pukul 06.30 WIB. Saat kembali ke kiosnya di Troketon, Pedan, Jumat (10/7/2020) pukul 12.00 WIB, dia melihat pintu bagian belakang dalam kondisi terbuka.

Advertisement

Aris lalu melaporkan kasus itu ke Polsek Pedan, Jumat. Tak lama kemudian, Aris melihat postingan berupa gambar kamera yang dijual secara online di Facebook (FB).

Dia mengenali kamera yang terpajang di postingan itu mirip kameranya yang raib beberapa waktu sebelumnya. Aris langsung memberitahukan hal itu ke Polsek Pedan.

Terobos Palang Perlintasan, Pengendara Motor Tersambar KA di Magetan

Advertisement

Polisi menelusuri sampai ke Solo dan menangkap Bobby dan Bayu di kota itu. Para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (20/1/2020).

Salah satu tersangka, Bobby Novianto, mengaku mengenal Aris Wahyu Bintoro, pemilik kios yang dibobolnya. Bobby dan Bayu sedangkan melintas di dekat kios milik Aris saat ide mencuri itu muncul karena membutuhkan uang.

“Saya baru kali pertama mencuri. Di waktu sebelumnya saya memang sudah kenal dengan Aris. Saya juga jengkel dengan Aris,” kata Bobby Novianto tanpa menjelaskan lebih lanjut apa yang membuatnya jengkel dengan Aris.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif