SOLOPOS.COM - Polisi menangkap pelaku pencurian kotak amal Masjid Ash Shohabah, di Dukuh Rejosari, RT 027, Desa Jati, Kecamatan Masaran. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Warga Desa Gesi, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen bernama Al Karim, 31, ditangkap polisi. Pasalnya, ia mencuri kotak amal Masjid Ash Shohabah di RT 027, Dukuh Rejosari, Desa Jati, Kecamatan Masaran, Sragen pada Selasa (20/12/2022).

Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kejadian tersebut diketahui saat saksi datang ke masjid sekitar pukul 14.45 WIB dan melihat kotak amal dalam maskid rusak, uang di kotak amal tidak ada. Kemudian saksi tersebut memeriksa rekaman kamera CCTV dan mendapati bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal telah merusak kotak amal dan mengambil uang. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 13.26 WIB,” terang Ari, pada Kamis (22/12/2022).

Takmir masjid belum bisa memastikan berapa kerugian atas kejadian pencurian kotak amal ini. Namun berdasarkan pendapatan rata-rata adalah Rp1 juta/bulan. Terakhir uang kotak amal diambil pada 2 Desember, jadi diperkirakan ada sekitar Rp700.000 yang dicuri oleh pemuda Desa Gesi tersebut.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Masaran. Berbekal dari rekaman kamera CCTV tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku.

Baca Juga: Kebelet Nikah tapi Modal Cupet, Residivis asal Boyolali Nekat Maling Uang Infak

“Kemudian Polsek Masaran dan tim Polres Sragen menangkap pelaku atas nama Al Karim rumahnya sendiri pada Rabu,” ujar Ari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya