Soloraya
Minggu, 5 Januari 2020 - 17:38 WIB

Bobol Toko Sembako, Warga Cepogo Boyolali Dibekuk Polisi

Nadia Lutfiana Mawarni  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (Hengky Irawan/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, BOYOLALI -- Heri Susanto alias Walur, 26, warga Dukuh Sokogede RT 006/RW 002, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Boyolali, ditangkap polisi karena mencuri.

Pria ini membobol toko kelontong (sembako) Enggal Jaya di Dukuh Jlobong RT 005/RW 001 Desa Pusporenggo, Musuk, Boyolali, Kamis (26/12/2019), dan tertangkap Jumat (3/1/2020).

Advertisement

Heri masuk ke Toko Enggal Jaya dengan mencongkel pintu toko kemudian mencuri belasan bungkus rokok, telepon seluler, serta uang tunai senilai Rp4,7 juta.

Irfan Hakim Ikut Bersih-Bersih Umbul Ponggok yang Diterjang Lisus

Aksi pencurian itu diketahui seorang karyawan toko, Dewi Mayarini, pagi harinya ketika membuka pintu toko. Saat itu Dewi mendapati slot pintu sudah rusak dan ada bekas congkelan.

Advertisement

Saat Dewi masuk ke toko, didapatinya belasan bungkus rokok raib. Tak hanya itu, satu stoples koin mainan dan satu telepon genggam tak ada di tempat. Sementara pemilik toko, Eko Agung Prihantoro, kehilangan dompet berisi uang tunai jutaan rupiah.

Harga Pertamax Turun Per Minggu 5 Januari Dini Hari

Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Mulyanto, mengatakan aparat Polsek Musuk langsung menindaklanjuti kasus itu setelah mendapat laporan dari pemilik toko.

Advertisement

“Pelaku ditangkap pada Jumat [3/1/2020] lalu dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim mewakili Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Minggu (5/1/2020).

Heri dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif