SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Karanganyar, Sambungmacan, berinisial DFR, 14, diduga dilarikan warga Plumbon RT 8, Sambungmacan Kukuh Hari Wibowo, 25, tanpa izin orangtuanya. Bahkan bocah dibawah umur itu dilaporkan pernah disetubuhi tersangka sampai dua kali.

Informasi yang dihimpun Espos, Jumat (4/2), di Mapolres Sragen, orangtua korban mengaku sering memergoki tersangka melarikan anaknya berulang kali. Mereka mencoba untuk menyelesaikan perkara itu secara baik-baik. Namun karena tidak ada titik temu dan ternyata orangtua,korban menduga anaknya disetubuhi tersangka sampai dua kali, maka mereka melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sambungmacan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas AKP Mulyani saat dihubungi Espos, Jumat, menerangkan aparat sudah mengambil hasil visum atas diri bocah yang masih sekolah itu sebagai barang bukti. Menurut dia, aparat Polsek Sambungmacan juga
sudah memeriksa dua orang saksi, yakni Suki, 50, dan Haryati, 34, warga Dukuh Brengkot RT 5, Karanganyar, Sambungmacan.

“Kami masih mengembangkan kasus itu lebih lanjut dan masih memeriksa sejumlah saksi. Tersangka dijebloskan ke penjara Mapolsek Sambungmacan. Tersangka dijerat dengan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman sampai 15 tahun,”
tanadasnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya