SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menginterogasi kedua pelaku penganiayaan bocah Kartasura saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022). (Solopos-R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Kedua pelaku kasus penganiayaan terhadap bocah berusia tujuh tahun, UF, warga Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, menyesal telah memukuli adik angkat mereka itu selama beberapa bulan terakhir. Mereka dididik keras oleh orang tua sejak kecil sehingga pola serupa diterapkan saat membimbing UF di rumah.

Diketahui, UF tinggal bersama ketiga kakak angkatnya yakni G, F, dan S di rumah yang merupakan lokasi kejadian penganiayaan. Mereka ditinggal oleh kedua orang tua yang merantau ke luar daerah. Sebelumnya, ayah mereka yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di luar daerah tak pernah pulang sejak 2017. Pada Februari lalu, ibu mereka memutuskan merantau ke Jakarta dan bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sejak ditinggal pergi kedua orang tua, mereka bertiga yang mengasuh dan membimbing UF yang kini duduk di bangku Taman Kakak-kanak (TK) di Desa Ngabeyan. Mereka juga membuka toko kelontong untuk menambah penghasilan keluarga.

Baca juga: 2 Kakak Angkat Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah Kartasura

“Saya menyesal telah memukuli UF. Secara hati nurani tidak masuk akal. Namun, UF juga sering mengambil uang hasil penjualan di warung. Kalau tidak salah, total uang yang dicuri hingga sekarang Rp500.000. Semua untuk jajan,” kata tersangka G, saat polisi menggelar perkara dan barang bukti kasus penganiayaan bocah Kartasura di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022).

Menanggung Beban Tanggung Jawab

Sehari-hari, G bekerja sebagai karyawan usaha cucian mobil di Kartasura. Dia harus menanggung beban tanggung jawab dua adik kandung dan satu adik angkat yakni UF. Padahal, ayahnya jarang sekali mengirim uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sementara itu, pelaku lainnya, F, menyampaikan didikan keras orang tuanya terbawa saat membimbing dan mengasuh UF. Saat kecil, F mengaku kerap dipukul dan diikat di pohon pada malam hari lantaran melakukan kesalahan oleh bapaknya. Secara spontan, pola didikan keras itu muncul saat merasa jengkel melihat UF yang diduga kerap mencuri uang penjualan di toko kelontong.

Baca juga: Bocah Kartasura Meninggal Dianiaya: Pelayat Luapkan Kekesalan, Kenapa?

Namun demikian, F, juga mengaku menyesali perbuatannya. Dia tak mengira saat menjegal kaki UF yang mengakibatkan terjatuh dan terbentur lantai menjadi saat terakhir melihat UF. “Saya menyesal. Rambut UF gundul bukan karena digunduli namun karena banyak kutu rambut. Sehingga, rambutnya dicukur habis,” kata dia.

Diberitakan, UF, 7, bocah perempuan warga Blateran, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka lebam. Bocah yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kakak angkat korban yang juga kakak sepupunya, F, 18.

Pada Selasa (12/4/2022), polisi telah menangkap F yang masih berstatus pelajar SMA. Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, menjelaskan berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban UF meninggal dunia setelah dianiaya oleh kakak angkatnya menggunakan pembersih tempat tidur dari rotan dan tali rafia.

Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Bocah Kartasura yang Meninggal Dianiaya

“Tali rafia digunakan untuk mengikat tangan korban. Pelaku juga memukul tubuh korban menggunakan rotan sehingga sekujur tubuhnya lebam-lebam,” kata dia mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat dihubungi Solopos.com, Selasa malam. Kapolsek menyebut pelaku juga sempat membanting korban di dalam rumah. Kepala korban membentur lantai rumah.

Memukul Menggunakan Tongkat

Belakangan, Polres Sukoharjo juga menetapkan kakak angkat korban nomor satu, G, sebagai tersangka lantaran ikut melakukan penganiayaan terhadap UF. Menurut polisi, tersangka G dan F sama-sama melakukan penganiayaan terhadap UF. Tersangka G pernah memukul UF menggunakan tangan hingga beberapa kali.

Bahkan, G pernah memukul menggunakan tongkat pel lantai dan mengikat kaki UF menggunakan tali rafia. Tersangka G juga menampar pipi UF lantaran diduga mengambil uang hasil penjualan di toko kelontong.

Baca juga: Pilu Bocah Kartasura Meninggal Dianiaya dengan Rotan Oleh Kakak Sepupu

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan awalnya hanya satu pelaku yakni F yang ditangkap sesaat setelah kasus penganiayaan yang mengakibatkan UF meregang nyawa. Kemudian, penyidik melakukan pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

“Jadi pelaku penganiayaan anak, UF, berjumlah dua orang masing-masing G dan F. Mereka merupakan kakak beradik dan kakak angkat korban,” kata dia, saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya