Soloraya
Jumat, 21 Mei 2021 - 16:48 WIB

Bocah Nahkoda Perahu Terbalik di WKO Boyolali Syok, Begini Cerita Pengacaranya

Ichsan Kholif Rahman  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perahu wisata yang mengalami kecelakaan di Waduk Kedungombo, Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021). (Solopos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, SOLO — Wawan Muslih, penasihat hukum, GT, 13, bocah nahkoda perahu tragedi Waduk Kedung Ombo (WKO) menegaskan kliennya telah memberi peringatan kepada penumpang perahu bahwa perahu sudah kelebihan muatan. Proses hukum GT diupayakan melalui diversi meningat GT masih anak-anak.

Wawan saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya, pada Jumat (21/5/2021) siang, mengatakan kondisi GT saat ini dalam kondisi sehat. Namun, bocah nahkoda perahu itu masih seolah tidak percaya dengan kejadian yang menimpanya.

Advertisement

Saat diperiksa kepolisian, GT, bisa menjawab pertanyaan dari penyidik. Wawan menyebut saat kejadian, GT, sudah beberapa kali membawa penumpang ke warung apung sejak pukul 08.00 WIB.

“Kalau tidak salah itu ke sepuluh GT mengangkut penumpang. Kapasitas perahu hanya 12 orang, ternyata yang naik lebih dari itu. GT sudah memperingatkan kalau penuh, tetapi pengunjung tetap menaiki perahu itu,” papar Wawan.

Baca juga: Sejarah Kelam Waduk Kedung Ombo hingga Jadi Tempat Wisata

Advertisement

Penumpang Selfie

Wawan mengatakan versi kliennya, pada saat perahu hendak sampai ke warung apung, GT melihat ada penumpang yang berdiri sembari memegang handphone. Posisi kliennya berada di belakang, sehingga pengelihatannya melihat penumpang memegang handphone. Beberapa saat setelah kejadian, beberapa media juga menyampaikan keterangan warga terkait selfie

“Apakah benar dan tidaknya (selfie) nanti terungkap saat persidangan kalau dilanjutkan. Tetapi, kami berupaya diversi atau penyelesaian di luar pengadilan,” papar dia.

Baca juga: Sensasi Piknik di Warung Apung Rawa Jombor Klaten: Semilir, Syahdu & Romantis

Advertisement

Ia menambahkan terkait sistem peradilan pidana anak telah diatur bahwa anak masih di bawah 14 tahun dan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun diselesaikan melalui diversi. Ia menambahkan diversi bisa diselesaikan di penyidikan, pelimpahan, dan di pengadilan.

Ia menambahkan bocah nahkoda perahu itu sudah didampingi berbagai pihak seperti Bapas dan Lembaga Perlindungan Anak.

“Teman-teman GT turut prihatin, ini musibah. Semua orang tidak tahu yang jelas sudah diantisipasi,” imbuh dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif