Soloraya
Kamis, 2 Juli 2020 - 19:00 WIB

Boleh Buka sejak 16 Juni, Ini yang Harus Dilakukan Tempat Hiburan

Sri Sumi Handayani  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Beergarden, Colomadu, Karanganyar. Solopos.com-Sri Sumi Handayani

Solopos.com, KARANGANYAR-- Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar mewajibkan tempat hiburan seperti tempat karaoke dan pub wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Kepala Disparpora Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto, sejak diperbolehkan dibuka kembali pada 16 Juni 2020, tempat hiburan wajib melengkapi sarana prasarana penunjang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pembatasan jam operasional, pembatasan jumlah pengunjung, dan lain sebagainya.

Advertisement

"Misalnya kalau hari biasa itu mereka buka sampai pagi. Kalau selama pandemi ya jangan sampai pagi. Sekarang kan new normal. Pembatasan jumlah pengunjung. Silakan direka-reka tujuannya supaya protokol kesehatan Covid-19 tidak dilanggar," kata Titis saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (2/7/2020).

Beergarden Akui Sulit Kendalikan Acara Dangdutan

Dia mencontohkan pengelola tempat karaoke menggunakan pelindung mikrofon dan menggantinya setiap kali hendak dipakai pengunjung lain. Selain itu, pengelola wajib menyemprotkan disinfektan pada setiap alat yang digunakan pengunjung. Penyemprotan dilakukan sebelum maupun setelah digunakan.

Advertisement

Titis menyebut penerapan aturan di tempat hiburan sama dengan yang dilakukan di objek wisata.

"Kami cek kesiapan mereka menyambut new normal di masa pandemi Covid-19. Ada kok dokumen pengecekannya. Dipersiapkan sejak 16 [16 Juni 2020] itu dan wajib menerapkan protokol kesehatan," tutur dia.

Gugus Tugas Tempatkan Satpol PP Awasi Beergarden

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif