SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye dalam pemilu. (freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Sejumlah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Wonogiri berencana memanfaatkan tempat pendidikan atau sekolah untuk kampanye. Mereka menilai suara pemilih pemula tidak bisa disepelekan.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara uji materi nomor 65/PUU-XXI/2023 mengubah isi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu pada Selasa (15/8/2023). Pemohon uji materi adalah Handrey Mantiri dan Ong Yenni.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Semula pasal tersebut melarang peserta pemilu menggunakan tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan untuk kampanye. Kemudian MK mengubah pasal itu dengan mencantumkan pengecualian atas penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk kampanye.

Sebelum diubah, pengecualian itu dijelaskan pada bagian penjelasan UU yang sama. Dalam putusannya itu, MK juga menjelaskan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bisa digunakan sebagai tempat kampanye sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Wonogiri, Sardi, mengapresiasi MK yang memutuskan mengubah pasal tersebut. Dengan putusan itu, parpol menjadi semakin fleksibel untuk kampanye, termasuk di tempat-tempat pendidikan seperti sekolah.

Sardi menyatakan ketika sudah memasuki tahapan kampanye, PAN Wonogiri sangat mungkin berkampanye di fasilitas pendidikan khususnya SMA atau SMK. Apalagi saat ini PAN memang tengah membidik pemilih-pemilih pemula agar menjadi konstituen partai bercorak biru itu.

“Kalau itu diperbolehkan, mengapa tidak? Kami malah senang. Lebih fleksibel. Tentu kami akan memanfaatkan itu,” kata Sardi kepada Solopos.com, Jumat (25/8/2023).

Pendidikan Politik bagi Siswa

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Wonogiri, Joko Sutopo, mengaku tidak mau gegabah dengan putusan tersebut. Sebelum masa kampanye dan sebelum ada aturan turunan dari putusan itu, PDIP belum akan kampanye di sekolah dan sarana pendidikan atau pemerintah.

“Nanti kami lihat dulu produk turunannya seperti apa. Produk turunan itu biasanya mengatur aspek teknis. Kalau di PKPU [Peraturan KPU] No 15 [Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu], itu [kampanye di tempat pendidikan] tidak diperbolehkan. Kami tunggu saja, kami tidak berani berspekulasi,” kata Joko Sutopo.

Namun demikian, pria yang menjabat Bupati Wonogiri itu menyampaikan begitu ada aturan petunjuk teknis ihwal perubahan pasal tersebut, PDIP Wonogiri tidak menutup kemungkinan untuk berkampanye di sekolah. Menurut dia, tugas parpol salah satunya ialah memberikan edukasi politik.

“Ruang-ruang yang bisa kami masuk untuk edukasi politik, membangun perspektif publik, bahwa politik bukan SARA, aspek kebermanfaatannya jelas, tentu kami akan manfaatkan itu,” ujar dia.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Wonogiri, Imam Santoso, menyampaikan putusan MK tersebut bisa dimanfaatkan sekolah untuk memberikan pelajaran politik kepada siswa, khususnya mereka yang sudah memiliki hak suara.

Dengan masuknya parpol ke sekolah, siswa bisa langsung menilai parpol mana yang memiliki ide atau gagasan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan begitu, mereka sebagai pemilih pemula tidak asal memilih atau sekadar ikut-ikutan.

“Itu bagus. Sekolah jangan sampai alergi terhadap politik, terhadap partai politik,” kata Imam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya