Solopos.com, SOLO — Ketua Bolo Pasar Solo, Suwarjo, memprotes kompensasi yang diberikan Pemkot Solo kepada belasan ribu pedagang di 13 pasar tradisional yang ditutup selama PPKM darurat. Kompensasi berupa pembebasan retribusi itu dinilai tidak sebanding dengan penutupan pasar selama dua pekan.
Kompensasi pun juga tak sebanding mengingat tidak sedikit pedagang yang masih harus keluar modal saat pasar ditutup.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
“Pasar ikan hias dan burung, Depok itu memelihara hewan hidup. Makanya, butuh modal pakan. Enggak mungkin pedagang enggak ke pasar untuk ngasih makan. Nah, ngasih makan ini juga butuh modal, sementara tidak ada pembeli. Tidak sepadan,” ucapnya, yang juga Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Burung dan Ikan Depok, Selasa (6/7/2021) siang.
Baca juga: Ini 4 Lokasi Penyekatan di Wonogiri Selama PPKM Darurat
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menutup 13 pasar di Solo selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 3-20 Juli 2021. Belasan ribu pedagang dan pelaku usaha lain yang bergantung dari sektor itu terpaksa gigit jari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, menyebut pedagang yang terdampak bisa mengajukan pembebasan biaya sewa dan retribusi los/kios pasar.
Retribusi pemanfaatan los dan kios dihitung berdasarkan ukuran lokasi usaha. Nilainya bervariasi menyesuaikan kelas pasar yang ditempati.
“Enggak tahu nanti kebijakannya, entah usulannya seperti apa. Pedagang boleh mengusulkan. Keputusan (pembebasan) retribusi ini harus menggunakan Surat Keputusan (SK) Walikota. Kan hanya dua pekan,” kata dia, kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Aktivis Forum Kota Solo Temukan Kerancuan Pada SE Wali Kota Tentang PPKM Darurat
Penutupan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) No 067/2122 tentang Penutupan Sementara Pasar Tradisional Khusus selama PPKM Darurat.
Dalam SE yang ditandatangani Sekda Solo, Ahyani itu disebutkan 13 pasar tradisional itu adalah Pasar Kabangan, Pasar Singosaren Pusat HP, Pasar Notoharjo, Pasar Klewer, Pasar Cinderamata, Pasar Panggungrejo, Pasar Triwindu.
Baca juga: Kompensasi PPKM Darurat, Pedagang di 13 Pasar Tradisional Solo Dapat Pembebasan Retribusi
Kemudian Pasar Ngarsopuro, Pasar Ngudi Rejeki, Pasar Bambu, Pasar Elpabes, Pasar Mebel, dan Pasar Burung. Dasar penutupan sementara 13 pasar itu adalah Instruksi Mendagri tentang PPKM darurat, SE Wali Kota Solo tentang PPKM darurat, dan rapat Forkopimda pada Sabtu (3/7/2021) tentang evaluasi PPKM darurat.
“Nanti kebijakannya, pembebasan retribusi atau kompensasi, dan sebagainya seperti apa. Apakah juga akan ada bantuan sosial (bansos), belum (ada keputusan),” jelasnya.