SOLOPOS.COM - Walikota Solo Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi pelayanan publik di Kompleks Balaikota Solo pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, Kamis (23/8/2012). (Suharsih/JIBI/SOLOPOS)

Walikota Solo Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi pelayanan publik di Kompleks Balaikota Solo pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, Kamis (23/8/2012). (Suharsih/JIBI/SOLOPOS)

SOLO– Sebanyak 172 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo terancam kena sanksi lantaran bolos alias tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama kerja setelah cuti bersama Lebaran, Kamis (23/8/2012).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sanksi itu bervariasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Misalnya, jika tidak masuknya PNS tersebut hari itu menambah jumlah hari membolosnya secara akumulatif dalam setahun menjadi lima hari maka PNS tersebut akan mendapat sanksi ringan berupa teguran lisan.

Demikian seterusnya secara berjenjang hingga jika PNS tersebut secara akumulatif telah membolos kerja selama 46 hari, sanksinya berupa pemberhentian secara tidak hormat. Jumlah PNS yang mangkir pada hari pertama kerja pascacuti bersama Lebaran itu diperoleh dari hasil inspeksi petugas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kota Solo saat digelar apel bersama di halaman Pendapi Gede Kompleks Balaikota Solo, Kamis pagi.

Kepala BKD Solo, Etty Retnowati, kepada wartawan, mengungkapkan dibandingkan jumlah PNS non guru yang mencapai 3.900-an orang, jumlah PNS yang mangkir itu hanya 4,3%. PNS guru tidak dihitung karena sekolah belum aktif kembali.

“Nanti mereka [PNS yang mangkir] akan kami klarifikasi, apa alasan mereka tidak masuk kerja hari ini,” ujar Etty.

Selain 172 PNS yang tidak masuk tanpa keterangan, tercatat ada 18 PNS yang izin tidak masuk, 17 PNS tidak masuk karena sakit, 43 PNS cuti dan 1.779 PNS sedang dinas luar. PNS yang dinas luar itu misalnya dari Dinas Kesehatan, Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan lain-lain.

Kepala Inspektorat Kota Solo, Untara, menambahkan para PNS yang mangkir itu akan secepatnya dipanggil dan diklarifikasi alasan mereka tidak masuk kerja. “Hasil ini nanti kami gabungkan dengan hasil inspeksi ke 15 pusat perbelanjaan dan mal, tanggal 13 dan 15 Agustus lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya