SOLOPOS.COM - Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto (ketiga dari kiri), memperlihatkan barang bukti kasus jual beli lahan di makam Bong Mojo di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo mencatat ada lima kasus kriminalitas atau kejahatan paling menonjol yang ditangani sepanjang 2022. Salah satunya kasus jual beli lahan milik Pemkot Solo di bekas makam Bong Mojo wilayah Jebres.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (30/12/2022), kelima kasus kriminalitas paling menonjol itu yakni kasus pemerasan yang melibatkan anggota Polres Wonogiri di Kecamatan Laweyan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kemudian kasus jual beli lahan makam Bong Mojo di Kecamatan Jebres, kasus pencabulan anak di bawah umur oleh mantan Direktur Teknik PDAM Solo. Lalu kasus penipuan atau penggelapan uang lelang arisan di Kelurahan Mojosongo, Jebres.

Terakhir kasus pencurian kabel milik PT Telkom yang melibatkan oknum anggota Polri di wilayah Kecamatan Banjarsari. Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan kelima kasus kriminalitas paling menonjol itu telah selesai diungkap aparat kepolisian.

Kasus kejahatan itu ditangani secara serius lantaran menyedot perhatian publik. “Kasus jual beli lahan Bong Mojo misalnya, perhatian dan sorotan dari masyarakat cukup besar. Sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat.

Kasus lainnya yakni pencabulan anak di bawah umur oleh eks Direktur Teknik Perumda Air Minum Toya Wening atau PDAM Solo, Tri Atmojo Sukomulyo. Pencabulan dilakukan terhadap siswi SMA sebanyak 12 kali di sejumlah lokasi berbeda sejak Desember 2021 hingga April 2022.

Kasus itu juga mendapat sorotan publik di media sosial (medsos). Terakhir, kasus kriminalitas berupa pencurian jaringan telepon dan Internet PT Telkom Solo yang melibatkan oknum anggota Polri di wilayah Kecamatan Banjarsari.

“Perkara ditangani kepolisian sesuai SOP atau standar operational prosedur yang ditetapkan. Kami berupaya menjaga profesionalisme Polri sebagai institusi penegak hukum,” ujar dia.

Kapolresta mengimbau agar masyarakat  meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya masing-masing. Hal ini guna mencegah aksi kejahatan atau kriminalitas di Kota Solo.

“Masyarakat harus berpatisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masin9 dengan meningkatkan kewaspadaan dan ekstra hati-hati,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya