SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPRD Solo Achmad Sapari menduduki peringat atas atas LHKPN 2021 dibandingkan tiga pimpinan DPRD Solo lainnya. (Dok)

Solopos.com, SOLO–DPRD Kota Solo periode 2019-2024 terdiri atas 45 legislator yang dipimpin oleh empat pimpinan dari empat partai politik (parpol berbeda).

Keempat pimpinan DPRD Solo yakni Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo (PDIP); Wakil Ketua I DPRD Solo, Sugeng Riyanto (PKS); Wakil Ketua II DPRD Solo, Taufiqurrahman (Partai Golkar), dan Wakil Ketua III DPRD Solo, Achmad Sapari (PAN).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mereka berhak menduduki jabatan tersebut dikarenakan parpol mereka mendapatkan suara (kursi DPRD Solo) terbanyak dalam Pemilu 2019. Di DPRD Solo ada parpol lain yaitu Partai Gerindra, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Partai Gerindra mendudukkan tiga kadernya di parlemen, sedangkan PSI mendudukkan seorang wakilnya. Secara latar belakang, para wakil rakyat Solo berasal dari berbagai profesi. Harta kekayaan mereka pun beraneka ragam.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu (12/3/2023), dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periode 2021, diketahui nilai kekayaan empat pimpinan DPRD Solo. Ternyata sosok dengan harta kekayaan paling banyak bukan Ketua DPRD Solo.

Budi Prasetyo dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Solo yang meliputi Kecamatan Laweyan memiliki harta Rp590.070.218.

Sedangkan Sugeng Riyanto dari Dapil V Solo yang meliputi Kecamatan Jebres punya harta Rp367.842.704.

Yang mencengangkan, Taufiqurrahman dari Dapil I Solo meliputi Pasar Kliwon dan Serengan, hanya punya harta Rp11.029.687.

Sementara, Achmad Sapari yang juga dari Dapil I Solo mempunyai harta hingga Rp5.271.300.000.

Jumlah atau nilai harta Achmad Sapari terbilang cukup banyak, termasuk dibandingkan harta yang dimiliki Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa. Sebab harta Teguh berdasarkan LHKPN 2022 hanya Rp1.194.659.500.

Artinya harta Achmad Sapari nyaris lima kali lipat dari harta Teguh. Dan bisa dibilang harta dia tertinggi di antara para anggota DPRD Solo. Harta itu berasal dari sejumlah aset yang dimiliki, baik kendaraan atau tanah/bangunan.

Namun, data itu merujuk harta mereka pada 2021. Sebab hingga Minggu (12/3/2023) LHKPN periode 2022 mereka belum ada di laman elhkpn.kpk.go.id. Kemungkinan mereka belum melaporkan LHKPN periode 2022.

Tapi setidaknya LHKPN 2021 bisa menjadi gambaran jumlah harta kekayaan pimpinan DPRD Solo. Sedangkan LHKPN Periode 2022 masih ada waktu pelaporan oleh para legislatif hingga 31 Maret tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya