SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyaluran air bersih. (Burhan Aris N./JIBI/Solopos)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

KARANGANYAR – Izin pemakaian air tanah perusahaan yang tidak melakukan penghematan energi sebesar 10 persen terancam tercabut. Instansi terkait bakal memonitor penggunaan energi air tanah perusahaan setiap semester.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) DPU Karanganyar, Aris Murtopo, mengatakan sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 12/2012 tentang Penghematan Energi bahwa izin pemakaian air tanah yang dimiliki perusahan bakal dicabut jika perusahaan tidak melakukan penghematan energi. “Ada sanksinya, izin pemakaian air tanah bisa dicabut jika perusahaan tak menggubris menghemat energi terutama air tanah,” katanya.

Selama ini, pemakaian air tanah oleh perusahaan atau pabrik masih normal. Pihaknya meminta agar setiap perusahaan melakukan penghematan energi sebesar 10 persen. Sehingga energi bumi yang semakin menipis tidak terbuang sia-sia.
Pihaknya akan mematau dan mengawasi pemakaian air tanah perusahaan setiap semester. Menurutnya, pemakaian air tanah perusahaan selama Juli-Desember 2012 masih normal.

Kendati demikian, pihaknya tetap meminta agar setiap perusahaan menghemat pemakaian air tanah. “Ini sudah instruksi Presiden agar setiap perusahaan menghemat pemakaian air tanah sebesar 10 persen. Jika masih membandel maka izin pemakaian air tanah perusahaan bisa dicabut,” terangnya.

Jumlah perusahaan atau pabrik yang berada di Karanganyar sekitar 350-400 perusahaan. Sebagian besar perusahaan telah mengantongi izin pemakaian air tanah. Bahkan, terdapat beberapa perusahaan yang membuat sumur bor.

Sementara, seorang pelaku usaha di bidang garmen, Wahyudi, menuturkan pihaknya siap melakukan penghematan pemakaian air tanah di perusahaannya. Selama ini, pihaknya menginstruksikan pada karyawannya agar mematikan kran air jika tak dipakai. Tak hanya pemakaian air tanah, energi lainnya seperti listrik juga dilakukan penghematan. Lampu kantor wajib dimatikan saat jam kerja mulai pagi hingga sore hari. “Kami siap melakukan penghematan energi. Namun kami minta kontrol dari instansi terkait karena tidak mengetahui besaran pemakaian energi setiap bulannya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya