Soloraya
Selasa, 26 Oktober 2021 - 05:00 WIB

Bos Debt Collector Solo Ungkap Cara Kerja Sindikat Penggelapan Aset

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi debt collector (google-images.com)

Solopos.com, SOLO — Bos perusahaan jasa penagihan yang membawahi 100-an petugas penagih utang atau debt collector di Kota Solo, Giyatno, mengungkapkan cara kerja sindikat penggelapan aset. Biasanya, sindikat ini sengaja menggelapkan aset yang masih milik bersama lembaga pembiayaan dan debitur.

Penjelasan itu disampaikan Giyat, panggilan akrabnya, saat diwawancarai di rumahnya pada Rabu (20/10/2021). Menurut Giyat, ada dua jenis debitur yang bermasalah dengan lembaga pembiayaan keuangan atau pihak pemberi dana pinjaman.

Advertisement

Mereka yaitu kelompok orang yang bermasalah dalam angsuran dikarenakan kondisi ekonomi yang sulit serta kelompok yang memang sengaja membuat masalah dalam angsurannya demi mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.

Baca Juga: Punya 100 Personel, Bos Debt Collector Solo Ini Ogah Layani Pinjol

Advertisement

Baca Juga: Punya 100 Personel, Bos Debt Collector Solo Ini Ogah Layani Pinjol

Bos perusahaan penyedia jasa debt collector di Solo tersebut menjelaskan kelompok orang yang memang bermasalah dalam ekonominya biasanya tetap mudah diajak berkomunikasi. Bahkan dari komunikasi berkelanjutan yang dilakukan debt collector dengan si nasabah melahirkan sebuah solusi bersama.

Namun yang sulit ketika debt collector bertemu orang atau sekelompok orang yang memang sengaja tidak mau mengangsur atau melunasi kewajiban mereka. Mereka akan selalu menghindar ketika diajak bertemu atau membahas pinjamannya.

Advertisement

Baca Juga: Cerita Giyatno, Bos Jasa Penagihan Layani 46 Lembaga Pembiayaan di Solo

Kelompok Mata Elang

Yang dimaksud dengan disayembarakan yaitu membagikan informasi penagihan si debitur kepada jejaring debt collector dan kelompok mata elang (matel). Orientasi mereka tidak lagi menemui nasabah, melainkan menarik aset milik perusahaan pembiayaan.

Mereka ini, kata bos para debt colletor di Solo, Giyatno, biasanya mencari sasaran dengan cara mengintai di pinggir jalan. Ketika ada aset yang dicari melintas, baik sepeda motor atau mobil, matel ini akan bergerak mendekati sasaran. Tapi mereka tetap harus bertindak sesuai prosedur.

Advertisement

“Tidak mungkin teman-teman minta aset di jalan karena aturannya jelas. Jadi tetap diajak ke kantor, dijelaskan. Diajak untuk dimediasi. Bila aset memang sudah pindah tangan, tanpa keputusan pengadilan pun bisa dieksekusi,” terangnya.

Baca Juga: Deklarasikan PKR, Tuntas Subagyo Undang Anies, Ganjar & Gibran

Kemudian bila dalam proses tersebut terjadi perlawanan atau kendala, menurut Giyat, petugas penagih bisa meminta bantuan kepolisian. Ihwal pemindahtanganan aset baik dengan digadaikan atau dijual, menurut Giyat, itu merupakan modus para pemain penggelapan aset.

Advertisement

Dengan begitu aset bisa dikuasai sindikat para pemain itu. “Mereka kan istilahnya tidak mau tahu karena sudah mengeluarkan uang. Tapi kalau diurutkan secara hukum, itu tetap tidak boleh. Pemain ini ada yang perorangan ada sindikat,” urainya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif