SOLOPOS.COM - DITUNTUT-Terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak cipta kain grey rayon kode benang kuning, Jau Tau Kwan, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp1 miliardalam sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar, Senin (20/2/2012). ((JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

DITUNTUT-Terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak cipta kain grey rayon kode benang kuning, Jau Tau Kwan, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar, Senin (20/2/2012). ((JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

KARANGANYAR—Bos PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT), Jau Tau Kwan dituntut dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar rupiah subsider enam bulan kurungan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tuntutan disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak cipta kain grey milik PT Sritex, Senin (20/2/2012).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Indarto SH itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Yuda Alasta SH, Endang Pawuri SH dan Dwi Ernawati secara bergantian membacakan tuntutan untuk terdakwa.

Sidang dimulai pukul 10.15 WIB dan berlangsung hanya sekitar satu jam. JPU menuntut terdakwa Jau Tau Kwan bersalah lantaran melakukan pelanggaran hak cipta kain rayon grey milik PT Sritex. Direktur PT DMDT ini telah melanggar Pasal 72 ayat 1 UU Nomor 19/2002 tentang HAKI.

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini berawal pada kurun waktu 2009 hingga 2011, saat PT Sritex mengalami penurunan omzet penjualan di Jakarta. Melalui kantor cabangnya di Jakarta, Sritex kemudian mencari penyebab menurunnya omzet ini. Dari keterangan salah satu penjual kain di Jakarta, diketahui bahwa PT DMDT menjual kain rayon grey berpita kuning yang diklaim menjadi hak paten PT Sritex dengan harga lebih murah.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah kondisi PT Sritex yang mengalami kerugian material dan penurunan omzet produksi,” ujar JPU.

Sementara hal-hal yang meringankan di antaranya terdakwa belum pernah dihukum serta sopan selama persidangan. Karena itu, JPU menuntut hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan serta meminta terdakwa segera ditahan. Selain itu, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sidang lanjutan kasus pelanggaran hak cipta akan digelar pada Senin (27/2/2012) mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.

JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning W

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya