Soloraya
Jumat, 23 April 2021 - 15:54 WIB

Bos Investasi Bodong Semut Rangrang Sragen Dituntut 10 Tahun Penjara

Muh Khodiq Duhri  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menyaksikan bekas gudang CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang disegel polisi di Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen, Rabu (12/8/2020). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Sugiyono, owner CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang bergerak di bidang peternakan semut rangrang di Sragen dituntut hukuman 10 tahun penjara karena telah merugikan orang hingga Rp9,9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Saputro, mengatakan jumlah mitra CV MSB yang dirugikan akibat investasi bodong itu mencapai ribuan orang. Akan tetapi, yang melaporkan terdakwa ke polisi hanya 90 orang.

Advertisement

Ke-90 orang itu menanggung kerugian hingga Rp9,9 miliar. Besarnya kerugian yang dialami para mitra membuat JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider delapan bulan kurungan.

Baca Juga: Waduh! 3 Perempuan Buruh Tani Kena Jebakan Tikus Berlistrik Di Sukodono Sragen

Advertisement

Baca Juga: Waduh! 3 Perempuan Buruh Tani Kena Jebakan Tikus Berlistrik Di Sukodono Sragen

JPU menilai bos investasi semut rangrang di Sragen itu terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Juga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Jumlah pelapor 90 orang. Tidak seluruh mitra yang ribuan itu jadi pelapor. Tapi, kalau mitra yang lain mau melapor lagi, ya silakan,” ujar Wahyu Saputro kepada Solopos.com, Jumat (23/4/2021).

Advertisement

Baca Juga: Jumlah Pemudik ke Sragen Diperkirakan Capai 28.000 Orang

Sementara itu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU No 8/2010 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak mengatur mengenai pengembalian kerugian dari korban. Akibatnya para mitra investasi semut rangrang Sragen itu terancam gigit jari karena tidak akan mendapatkan uang mereka kembali.

“Ini pidana penipuan dan TPPU [tindak pidana pencucian uang]. Dalam UU, [terdakwa] tidak dibebani seperti itu [pengembalian kerugian uang kepada korban]. Berbeda dengan korupsi atau perkara perdata,” ujar Wahyu Saputro.

Advertisement

Baca Juga: Tambah 1 Lagi, Total 4 Guru SMAN 1 Gondang Sragen Meninggal Positif Covid-19

Sugiyono diciduk aparat Polda Jateng pada Agustus 2020 lalu. Warga Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen, itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari para mitra yang merasa menjadi korban penipuan dari Sugiyono.

Sepekan kemudian, aparat polisi menyegel tiga gudang milik CV MSB yang berlokasi di Dukuh Kroyo. Polisi menyegel tiga gudang yang pernah menjadi tempat pengemasan paket semut rangrang dalam stoples sebelum dikirim kepada lebih dari 6.000 mitra bisnis di Jawa Tengah, DIY, dan Jatim.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif