KARANGANYAR–Mantan bos PT Palur Raya, Sindhu Dharmali, divonis penjara selama satu tahun enam bulan dalam sidang putusan kasus dugaan penipuan pembelian dextrosa sirup atau bahan pembuat Monosodium Glutamat (MSG) PT Tanesia Jaya, Rabu (17/10/2012).
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Vonis majelis hakim lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pukul 12.15 WIB. Setelah sempat tertunda sepekan, majelis hakim yang dipimpin Lukas Sahabat Duha SH MH akhirnya menyatakan Sindhu terbukti bersalah.
Sikap sopan dan kooperatif terdakwa selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman di mata hakim. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).