Soloraya
Rabu, 17 Oktober 2012 - 21:10 WIB

Bos Palur Raya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian dextrosa sirup atau bahan pembuat Monosodium Glutamat (MSG) PT Tanesia Jaya, Sindhu Dharmali, mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (17/10). (Kurniawan/JIBI/SOLOPOS)


Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian dextrosa sirup atau bahan pembuat Monosodium Glutamat (MSG) PT Tanesia Jaya, Sindhu Dharmali, mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (17/10). (Kurniawan/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR–Mantan bos PT Palur Raya, Sindhu Dharmali, divonis penjara selama satu tahun enam bulan dalam sidang putusan kasus dugaan penipuan pembelian dextrosa sirup atau bahan pembuat Monosodium Glutamat (MSG) PT Tanesia Jaya, Rabu (17/10/2012).

Advertisement

Vonis majelis hakim lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pukul 12.15 WIB. Setelah sempat tertunda sepekan, majelis hakim yang dipimpin Lukas Sahabat Duha SH MH akhirnya menyatakan Sindhu terbukti bersalah.

Sikap sopan dan kooperatif terdakwa selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman di mata hakim. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif