Solopos.com, SRAGEN -- Ratusan mitra dan pendukung Sugiyono, pemilik CV Mitra Sukses Bersama (MSB) menyambut suka cita pembebasan bos investasi semut rangrang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (27/4/2021).
Suasana haru terlihat saat Sugiyono dinyatakan terlepas dari tuntutan hukum pidana atau dibebaskan dari jeratan pidana. Sejumlah wanita yang menjadi mitra MSB menangis menyambut keputusan majelis hakim.
Mereka memang berharap Sugiyono terbebas dari jeratan pidana supaya masih bisa mengembalikan uang yang telah mereka investasikan di bidang ternak rangrang.
Baca Juga: Bebas Dari Pidana, Bos Semut Rangrang Sragen Wajib Kembalikan Rp1,5 Triliun Uang Mitra
Baca Juga: Bebas Dari Pidana, Bos Semut Rangrang Sragen Wajib Kembalikan Rp1,5 Triliun Uang Mitra
Seusai sidang, para pendukung dan mitra bos semut rangrang Sragen itu juga meluapkan kegembiraan dengan membentangkan poster tanda syukur atas lolosnya Sugiyono itu dari jeratan pidana.
Di halaman masjid PN Sragen, mereka bersyukur atas putusan hakim. Mereka berdoa, bertakbir, dan berselawat secara bersama-sama.
Baca Juga: Bos Investasi Semut Rangrang Sragen Bebas Dari Jeratan Pidana
Asyad Nawawi menjadi mitra bisnis semut rangrang dengan menginvestasikan dana senilai Rp800 juta untuk beternak semut rangrang. Selama ini, ia baru bisa merasakan dua kali panen. Setelah itu, ia tak bisa panen karena CV MSB ditutup pada 19 Mei 2019.
“Kami punya ponpes gratis khusus tahfid. Dari situ kami punya angan-angan untuk tidak lagi menggantungkan keuangan kepada donatur. Berawal dari info teman seperjuangan di pondok dulu, kami akhirnya ikut jadi mitra. Kami ambil untungnya dikit, tapi modal kami tambahi hingga terkumpul Rp800 juta,” terang Asyad.
Cuthdyaningsih, 50, salah seorang mitra bisnis bos rangrang Sragen asal Blora mengaku telah menyerahkan uang Rp210 juta kepada CV MSB pada April 2019.
Baca Juga: Harta Bos Semut Rangrang Sragen Dirampas Negara, Korban Menjerit: Ini Tidak Adil!
Untuk mendapatkan uang sebanyak itu dari bank, ia rela menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya dan suami sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia juga telah mengeluarkan biaya Rp15 juta guna menyewa tempat untuk beternak semut rangrang.
Ia tertarik bergabung menjadi mitra karena banyak temannya yang telah berhasil mendapatkan hasil panen. Nahas, belum ada sebulan ia bergabung menjadi mitra, CV MSB ditutup secara sepihak oleh Sugiyono.
“Teman saya sudah merasakan panen empat kali, saya belum merasakan panen sama sekali. Setelah ditutup, saya gulung koming. Pikiran saya terbebani sampai sakit kanker. Anak saya yang kecil tidak punya biaya kuliah. Sebab, gaji saya hanya tersisa Rp300.000/bulan. Setiap bulan, saya juga ditagih angsuran dari bank,” papar Cuthdyaningsih.
Baca Juga: Jam Tangan Mahal Hingga Tanah, Ini Daftar Harta Bos Semut Rangrang Sragen Yang Dirampas Negara
Sebagai mitra, Cuthdyaningsih masih ragu apakah dengan bebasnya bos investasi semut rangrang di Sragen itu, uangnya bakal kembali. Dalam sidang tidak diputuskan sampai kapan Sugiyono diberi waktu untuk mengembalikan uang mitra.
“Tidak ada kepastian sampai kapan ia akan mengembalikan uang mitra. Bisa saja ia butuh waktu selama 25 tahun. Ini masih menimbulkan tanda tanya,” ujar wanita yang bekerja sebagai petugas medis di puskesmas ini.