Solopos.com, BOYOLALI -- Berbagai upaya mengantisipasi persebaran penyakit Covid-19 di Kabupaten Boyolali terus digencarkan, baik dengan penyemprotan disinfektan di sejumlah lokasi maupun penertiban penerapan protokol kesehatan.
Pada Rabu (22/7/2020), Satuan Sabhara Polres Boyolali mengantisipasi persebaran penyakit Covid-19 dengan kembali menyemprotkan cairan disinfektan di sejumlah lokasi di pusat kota di Boyolali.
Tujuan penyemprotan disinfektan adalah untuk mencegah persebaran virus Corona di tempat umum.
"Diketahui bersama jumlah penyebaran Covid-19 di Boyolali lumayan tinggi dan saat ini masuk zona merah. Untuk itu kami melakukan penyemprotan," kata Kasat Sabhara Polres Boyolali, AKP Solikhin, mewakili Kapolres Boyolali, Rabu kemarin.
"Diketahui bersama jumlah penyebaran Covid-19 di Boyolali lumayan tinggi dan saat ini masuk zona merah. Untuk itu kami melakukan penyemprotan," kata Kasat Sabhara Polres Boyolali, AKP Solikhin, mewakili Kapolres Boyolali, Rabu kemarin.
Penyidikan Kasus Anak Aniaya Ibu Hingga Meninggal di Kendel Boyolali Disetop
Dia pun mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dan berperan aktif dalam mengantisipasi persebaran penyakit Covid-19.
Menurut Solikhin, Polres Boyolali bersama TNI terus bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali dalam menekan angka persebaran Covid-19.
"Jangan takut atau panik, tapi peduli untuk mencegah," lanjut dia.
Kasus Penganiayaan Maut Di Banyudono Boyolali Segera Disidangkan, 2 Pelaku Masih Buron
Dia menyampaikan penyemprotan disinfektan menggunakan dua unit kendaraan, yakni satu unit kendaraan water cannon dan satu kendaraan lain yang juga mengangkut disinfektan.
Lokasi yang disasar di antaranya jalan utama pusat kota, kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Boyolali dan perumahan Griya Sejahtera.
Sementara itu upaya penertiban penerapan protokol kesehatan juga terus digencarkan.
Pada Rabu, petugas gabungan dari Koramil 18 Kemusu Kodim 0724/Boyolali, Polsek Kemusu, Satpol PP Kabupaten Boyolali, serta petugas di Kecamatan Kemusu melaksanakan kegiatan penertiban kepada warga tentang kewajiban memakai masker dalam situasi new normal.
Kegiatan dipusatkan di depan Kecamatan Kemusu. Berdasarkan temuan petugas di lapangan, masih banyak warga yang mengabaikan imbauan pemerintah agar wajib menggunakan masker.
Penggunaan masker terutama saat melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah.
Sebagai sanksinya, petugas menyita KTP atau SIM warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Nantinya pelanggar bisa mengambil identitas yang disita di kantor Kesbangpol Boyolali.
Kasus Naik Terus, Kapasitas Rumah Sakit Darurat Covid-19 Boyolali Ditambah
Untuk pelanggar di bawah umur atau yang belum memiliki identitas, sanksi diberikan berupa sanksi sosial dengan disuruh membawa poster bertulisan "Saya Berjanji Akan Memakai Masker".
"Wilayah Boyolali saat ini memiliki kasus Covid 19 yang cukup tinggi, akan tetapi kesadaran warga untuk memakai masker dalam aktivitasnya masih perlu ditingkatkan. Terkesan warga merasa situasi saat ini sudah aman. Oleh karena itu untuk memberikan efek jera kepada warga kami melakukan penindakan bagi yang tidak patuh,” kata Camat Kemusu, Sumarno, dalam rilis yang diterima
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif