Soloraya
Sabtu, 2 Juli 2011 - 18:28 WIB

BP3 Jateng harap segera ada penetapan status bangunan Saripetojo

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kompleks bekas Pabrik Es Saripetojo di Purwosari, Solo. (dok Solopos)

Kompleks bekas Pabrik Es Saripetojo di Purwosari, Solo. (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)–Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng berharap Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) segera menetapkan surat rekomendasi yang menunjukkan bahwa bangunan bekas Pabrik Es Saripetojo merupakan benda cagar budaya (BCB).

Advertisement

Menurut Kasi Pelestarian dan Pemanfaatan BP3 Jateng, Gutomo, bangunan bekas Pabrik Es Saripetojo merupakan BCB. Pabrik tersebut merupakan salah satu pabrik es kali pertama di Solo yang dibangun tahun 1888. Ia menyatakan bangunan bekas Pabrik Es Saripetojo memang belum berstatus BCB, hanya saat ini memiliki status bangunan yang dilindungi sebagai BCB.

“Kami telah berusaha agar surat rekomendasi tersebut segera turun tetapi Kemenbudpar tidak hanya mengurusi surat tersebut, sehingga kami hanya bisa menunggu,” terangnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/7/2011).

Ia menambahkan, Jumat (1/7) digelar pertemuan di BP3 yang mempertemukan Pemprov Jateng, Pemkot Solo, Perusda serta pengembang yang membicarakan BCB. Juga analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), tetapi tidak membahas tentang pembangunan mal. Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 30 orang itu, jika memang bangunan bekas Pabrik Es Saripetojo ditetapkan sebagai BCB maka direncanakan untuk revitalisasi atau konservasi.

Advertisement

(aak)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif