SOLOPOS.COM - FX Hadi Rudyatmo (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

FX Hadi Rudyatmo (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO – Wakil Walikota (Wawali) Solo, FX Hadi Rudyatmo tetap memandang perlu adanya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemkot Solo. Namun kalau dinilai terlalu membebani APBD, lembaga itu bisa masuk jadi bidang di salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) alias tidak berdiri sendiri.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“BPBD itu kan bisa eselon II atau III. Bisa nginduk di salah satu SKPD menjadi bidang atau bergabung dengan struktur eselon III yang memiliki fungsi hampir sama, misalnya dengan pemadam kebakaran,” ujar Rudy, saat diwawancarai wartawan di Balaikota, Rabu (2/5/2012).

Rudy menambahkan yang terpenting dengan adanya BPBD, ketika ada bencana, penanganannya bisa lebih mudah karena koordinasinya hanya di satu lembaga. Semua laporan, rencana penanganan, penghimpunan bantuan dilakukan di satu lembaga. Juga ketika ada bantuan dari pemerintah pusat yang dilewatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan lebih mudah penyalurannya. Sebab, menurut Rudy, itulah hal pertama yang ditanyakan oleh BNPB ketika tim penanganan pascabanjir 2007 berkonsultasi soal bantuan untuk relokasi, yakni ada atau tidaknya BPBD.

Kendati demikian, Rudy mengatakan hal itu bukan berarti pihaknya ngotot BPBD harus dibentuk. Hal itu ia serahkan kepada iktikad dan kemauan politik kalangan Dewan.

Sementara itu, dalam wawancara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto mengatakan masalah pembentukan BPBD sebenarnya sudah menjadi antiklimaks ketika DPRD menolak usulan Pemkot dalam pembahasan revisi Perda SOTK akhir 2011 lalu. Kini, untuk bisa memasukkan BPBD dalam SOTK harus menunggu satu tahun. Sebab, suatu Perda baru boleh direvisi minimal satu tahun setelah Perda itu diundangkan. “Untuk saat ini yang bisa dilakukan ya hanya penguatan tim penanggulangan bencana yang ada,” jelas Budi, Rabu.

Seperti halnya Rudy, Budi juga setuju bahwa BPBD memang perlu dibentuk dan Pemkot maupun Dewan tidak boleh hanya memikirkan untung dan ruginya. “Kalau perlu Pemkot memang harus boros demi kemaslahatan masyarakat,” katanya. Mengenai bentuk kelembagaan yang tidak harus berdiri sendiri, Budi juga mengatakan hal itu sangat memungkinkan. Namun sekali lagi, Perda SOTK harus menunggu satu tahun sebelum bisa direvisi.

Sebagaimana diinformasi, gara-gara belum membentuk BPBD, Pemkot kesulitan mendapatkan bantuan untuk penananganan pascabanjir 2007, khususnya untuk kebutuhan relokasi warga bantaran tanah HM dari Kementerian Kementerian Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) yang dilewatkan BNPB. Kebutuhan anggaran untuk itu masih sekitar Rp44 miliar. Untuk mendapatkan bantuan itu, Pemkot berencana melobi Kemenkokesra agar bantuan itu bisa dilewatkan lembaga lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya