Soloraya
Selasa, 29 Oktober 2019 - 16:16 WIB

BPCB Jateng: Pembangunan Hotel Termewah Di Klaten Berpotensi Langgar UU

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi kompleks kantor PTPN X Klaten yang direncanakan bakal dibangun hotel termewah di Klaten, beberapa waktu lalu. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN -- Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng) menyurati PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X serta Pemkab Klaten ihwal rencana pembangunan hotel di kompleks kantor PTPN X, Jl. Pemuda, Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah.

Menurut BPCB, bangunan kantor PTPN X sudah terdaftar pada sistem registrasi nasional cagar budaya dan jika pembangunan dilanjutkan tanpa kajian berpotensi melanggar undang-undang.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, surat tersebut dilayangkan BPCB tertanggal 23 Oktober 2019. Dalam surat tersebut dijelaskan bangunan kantor PTPN X Klaten sudah terdaftar di sistem registrasi nasional cagar budaya nomor P02015100501312 atas nama Rumah Dinas Perkebunan serta masuk dalam kriteria diduga cagar budaya.

Sangar! Umbul Ponggok Klaten Dikagumi Media Inggris dan China

Advertisement

Sangar! Umbul Ponggok Klaten Dikagumi Media Inggris dan China

Guna memperjelas status bangunan PTPN X sebagai cagar budaya, BPCB menyarankan kajian dari tim ahli cagar budaya (TACB) kabupaten/kota. Mengingat Kabupaten Klaten belum memiliki TACB, kajian status cagar budaya kantor PTPN dapat dilakukan TACB Provinsi Jateng.

Kepala BPCB Jateng, Sukronedi, mengatakan surat dilayangkan kepada kepala PTPN X, Bupati Klaten, serta Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten.

Advertisement

Punya Nama Unik, Bocah Karanganyar N Pernah Kesulitan Saat Pesan Tiket KA

Kajian dilakukan melalui TACB sebelum kepala daerah menetapkan sebagai cagar budaya. TACB merupakan tim yang dibentuk bupati/wali kota, gubernur, serta menteri sesuai kewenangannya untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, serta penghapusan cagar budaya.

“Tim itu bukan dari BPCB melainkan dibentuk pemerintah daerah. Jadi kajian untuk menentukan status [cagar budaya atau tidak] UU itu melalui TACB. Kalau peringkatnya itu kabupaten cukup dikaji oleh TACB kabupaten/kota. Kalau provinsi TACB provinsi. Karena Klaten belum ada TACB kabupaten, kajian bisa meminta ke TACB Jateng,” jelas Sukronedi.

Advertisement

Soal rencana pembangunan hotel di kantor PTPN X, Sukronedi menjelaskan kajian wajib dilakukan sebelum rencana proyek dilanjutkan. Jika pembangunan dilaksanakan tanpa melalui kajian TACB, Sukronedi menegaskan hal itu melanggar UU.

Teror Video Call Cabul Gegerkan Karanganyar

“Kalau belum ada kajian sementara pembongkaran tetap dilanjutkan tentu itu menyalahi aturan dan kami akan menuntut,” tegas Sukronedi.

Advertisement

Kasi Sejarah dan Kepurbakalaan Disparbudpora Klaten, Purwanto, membenarkan ada surat dari BPBC menanggapi rencana pembangunan hotel di tanah serta bekas bangunan kantor PTPN X Klaten.

Pemkab sudah menindaklanjuti dengan menggelar rapat bersama perwakilan PTPN X, calon investor dari PT Wijaya Karya (WIKA) (Persero) tbk., instansi lainnya, serta perwakilan masyarakat.

Dari pertemuan itu, Purwanto menjelaskan PTPN X menyanggupi untuk mengusulkan ada kajian dari TACB.

Demo Massa #SoloBergerak Bikin Macet Jalan Solo-Jogja-Semarang

“Dari PTPN X sepertinya menyanggupi. Karena TACB kabupaten belum ada, nanti yang melakukan dari TACB provinsi. Soal kapan akan dilakukan kajian, itu tergantung PTPN mengajukan permohonan ke provinsi,” jelas Purwanto.

Purwanto juga membenarkan bangunan kantor PTPN X Klaten sudah terdaftar di sistem register nasional cagar budaya. Pendaftaran dilakukan perseorangan sekitar 2015 lalu.

Dia juga mengatakan saat ini proses perizinan rencana pembangunan hotel itu baru sebatas izin prinsip. Masih banyak izin yang harus diurus termasuk menunggu hasil kajian TACB soal bangunan kantor PTPN X Klaten masuk kategori cagar budaya atau tidak.

Sebelumnya, Klaten Heritage Community (KHC) menyesalkan ada rencana proyek pembangunan hotel di kantor PTPN X Klaten. Komunitas itu berharap lokasi pembangunan bisa dialihkan ke daerah lain yang tak ada potensi bangunan diduga cagar budaya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif