Soloraya
Senin, 23 Mei 2022 - 14:03 WIB

BPCB Jateng: Penjebolan Tembok Keraton Kartasura Masuk Tindak Pidana

Magdalena Naviriana Putri  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi terkini lokasi tembok benteng Keraton Kartasura yang dijebol, Jumat (20/5/2022). (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kasus penjebolan tembok benteng baluwarti eks Keraton Kartasura di Kartasura, Sukoharjo, naik ke penyidikan setelah hasil gelar perkara tahap satu. Hal itu seperti disampaikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jawa Tengah, Harun Arrosyid.

“Untuk hasil gelar perkara akan kami tingkatkan ke proses penyidikan, kemarin kan baru menentukan terkait peristiwa tersebut tindak pidana atau bukan,” katanya saat dihubungi Solopos.com seusai gelar perkara kasus penjebolan tembok Keraton Kartasura di Kantor BPCB Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Senin (23/5/2022).

Advertisement

Acara gelar perkara tersebut dihadiri oleh PPNS BPCB Jawa Tengah, Kepala BPCB Jawa Tengah dan Korwas Polda Jawa Tengah yang usai sekitar pukul 13.20 WIB.

Harun menyebut dalam hasil gelar perkara tersebut, kasus penjebolan dipastikan menjadi tindak pidana. Namun dia mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus penjebolan itu.

Advertisement

Harun menyebut dalam hasil gelar perkara tersebut, kasus penjebolan dipastikan menjadi tindak pidana. Namun dia mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus penjebolan itu.

“Kalau itu belum [penetapan tersangka], karena memang sesuai prosedur SOP untuk menentukan terkait peristiwa belum tersangkanya,” jelasnya. Dia menambahkan proses berikutnya masuk dalam penyidikan, setelah ini akan dilakukan pemeriksaan lagi kepada 8 saksi sebelumnya, bahkan dimungkinkan akan ada tambahan saksi yang akan diperiksa.

Baca juga: Tak Ada di TKP, Ekskavator Penjebol Tembok Keraton Kartasura di Mana?

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (11/5/2022), Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia,  memeriksa sejumlah orang terkait kasus penjebolan tembok benteng eks Keraton Kartasura. Pemeriksaan saksi digelar di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Warisan Tak Ternilai Harganya

Warga Kampung Krapyak Kulon yang diperiksa Kejagung antara lain pemilik lahan, keluarga pemilik lahan, pemilik warung makan yang lokasinya tepat di seberang benteng hingga ketua rukun tetangga (RT) setempat. Mereka didampingi oleh Lurah Kartasura, Agus Jaelani, yang juga turut dimintai keterangan oleh tim Kejagung.

“Ada enam orang-tujuh orang warga Kampung Krapyak Kulon yang dimintai keterangan. Termasuk saya juga. Pertanyaanya seputar sejarah dan sisi administrasi lahan di sekitar benteng yang dijebol,” kata Agus Jaelani saat berbincang dengan wartawan, Rabu.

Advertisement

Baca juga: Pembongkaran Tembok Keraton Kartasura, Ini Kronologi Versi Kuasa Hukum

Waktu itu, Direktur Budaya, Sosial dan Kemasyarakatan Kejagung, Ricardo Sitinjak, menyampaikan tim Kejagung hanya mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak yang erat hubungannya dengan kasus penjebolan benteng eks Keraton Kartasura. Pemeriksaan saksi direncanakan selama dua hari yakni 11 Mei dan 12 Mei 2022.

Pada hari pertama, pemeriksaan difokuskan untuk mengumpulkan informasi dari warga Kampung Krapyak Kulon dan Pemerintah Kelurahan Kartasura. Sedangkan pada hari kedua, ada beberapa saksi yang dimintai keterangan seperti Camat Kartasura, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo.

Advertisement

Ditanya terkait penanganan kasus penjebolan benteng oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Ricardo menyampaikan penanganan kasus tersebut ditangani PPNS BPCB Jawa Tengah. Pihaknya hanya ingin mempertegas dan memperkuat ketahanan budaya sebagai warisan yang tak ternilai harganya.

“Percayakan dahulu kepada BPCB Jawa Tengah sesuai bidangnya. Kita lihat dulu apakah ada indikasi lain. Kita tidak mau mencari siapa yang salah. Semua saksi yang diperiksa kooperatif, bagus, dan berpikiran positif,” kata dia.

Baca juga: Papan Cagar Budaya akan Dipasang di 4 Sisi Tembok Eks Keraton Kartasura

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif