Klaten (Solopos.com)–Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Klaten mendesak Bupati Klaten, Sunarna, segera memberhentikan status Wiyanti sebagai Kepala Desa Jambu Kidul.
Pasalnya, sampai saat ini Wiyanti berstatus definitif padahal dia diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana gempa bumi 2006. “Kami bingung harus berbuat apa. Pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat,” ujar Wakil Ketua BPD, Indra Purnama, dalam pertemuan di kantor Kecamatan Ceper, Rabu (27/4).
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Desakan pemberhentian Wiyanti sebagai Kades Jambu Kidul, menurut Indra, mengacu Perda No 2/2007 tentang pemberhentian dan pemberhentian sementara. Dalam perda itu disebutkan bahwa kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana yang membahayakan keamanan negara.
Semenjak Wiyanti ditetapkan tersangka, imbuh Indra, koordinasi antar perangkat desa jadi berkurang. Bahkan, beberapa perangkat desa juga tidak ada aktif masuk kantor desa. Hal itu menyebabkan terhambatnya pelayanan berkaitan administrasi desa. Tidak hanya itu, masyarakat desa setempat yang membutuhkan tanda tangan Wiyanti harus datang ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Semarang.
(m98)