Soloraya
Sabtu, 5 Maret 2022 - 17:38 WIB

BPJS Belum Jadi Syarat Urus SIM di Sukoharjo, Tapi Tak Akan Lama

Candra Mantovani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat izin mengemudi atau SIM. (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo belum menerapkan aturan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan pembayaran pajak STNK kendaraan bermotor. Hal ini lantaran Polres Sukoharjo masih menunggu peraturan dari Polri sebelum menerapkannya.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan untuk menerapkan aturan tersebut, dibutuhkan peraturan Polri (perpol) sebagai dasar hukum. Sehingga, selama perpol belum diterbitkan, Polres Sukoharjo masih menerapkan aturan lama untuk pelayanan pengurusan surat-surat bagi masyarakat.

Advertisement

“Sampai saat ini pengurusan SIM dan pajak STNK masih menggunakan aturan lama. Kami kemarin sudah meminta petunjuk ke Polda Jateng dijawab masih menyusun Perpol untuk aturan tersebut. Karena belum ada petunjuk resminya, kami masih menggunakan aturan lama. Masyarakat masih bisa mengakses layanan surat-surat dari kepolisian tanpa melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk saat ini,” ucap dia ketika dihubungi Solopos.com, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga: Jangan Bingung, Begini Cara Ganti Faskes 1 BPJS Kesehatan

Meskipun begitu, Kapolres menegaskan kebijakan tersebut hanya tinggal menunggu waktu dan dasar hukum sebagai landasan. Pihaknya juga akan mengedukasi masyarakat terkait adanya aturan tersebut apabila perpol sudah terbit.

Advertisement

“Kami mengimbau masyarakat bisa mematuhi aturan yang ada ketika diterapkan. Bagi masyarakat yang akan mengurus SIM dan STNK, bisa segera mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat yang harus dilampirkan ke depannya,” beber dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar kepolisian mencantumkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk jadi syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu, syarat serupa berlaku untuk jual beli tanah, hingga umrah dan haji.

Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Urus Sertifikat Tanah, Ini Kata BPN Jateng

Advertisement

Diberitakan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif