SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Solo, Bimantoro (tiga dari kanan), memberikan keterangan kepada wartawan di Syariah Hotel Solo, Rabu (3/2/2016). Dia menginformasikan pembentukan Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi Kartu Indonesia Sehat (KIS) penerima bantuan iuran (PBI) di Kantor BPJS Solo. (Shoqib Angriwan/JIBI/Solopos)

BOJS Kesehatan masih menyisakan 20% perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dalam program JKN.

Solopos.com, SOLO — Sekitar 20% perusahaan yang ada di lima kabupaten/kota di Soloraya belum mendaftarkan puluhan ribu karyawan mereka sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

BPJS Kesehatan Solo pun mendorong agar perusahaan segera memenuhi kewajiban mereka untuk mengikutsertakan karyawan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Solo, Bimantoro, mengatakan imbauan perusahaan untuk mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS sebenarnya sudah diberi tenggat 1 Juli 2015. Namun, hingga saat ini masih cukup banyak perusahaan di Solo, Sragen, Karanganyar, Sukoharjo, dan Wonogiri yang belum mematuhi peraturan tersebut.

“Masih ada 20 persen [perusahaan] yang belum [mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan]. Kami sudah berusaha untuk memberikan teguran maupun sanksi tapi belum semuanya berhasil,” jelasnya kepada wartawan di Syariah Hotel Solo, Rabu (3/2/2016).

Puluhan ribu karyawan yang belum terdaftar tersebut merupakan pekerja di sektor formal. Mereka seharusnya tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan pekerja penerima upah.

Diperkirakan masih ada perusahaan besar yang kesulitan mengumpulkan data ribuan pekerja untuk menjadi peserta BPJS. Pria yang akrab disapa Bimo itu pun mendorong agar perusahaan segera mendaftarkan karyawan mereka dalam program JKN.

Dalam kesempatan itu, Bimo juga membeberkan BPJS Kesehatan Solo sudah membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi Kartu Indonesia Sehat (KIS) penerima bantuan iuran (PBI). Posko itu nantinya berfungsi untuk memantau distribusi KIS PBI ke masyarakat sasaran.

Tercatat, penerima KIS PBI di wilayah BPJS Kesehatan Solo ada sebanyak 1.360.028 jiwa. Dalam perkembangannya, sebanyak 49.002 jiwa penerima KIS BPI dihapus karena tidak memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya