Soloraya
Sabtu, 22 Juli 2017 - 10:45 WIB

Antisipasi Kecurangan, BPJS Kesehatan Gandeng KPK Bentuk Pengawas

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

BPJS Kesehatan membentuk tim antikecurangan.

Solopos.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membentuk tim pengawas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah untuk mengantisipasi kecurangan atau fraud.

Advertisement

Tim pengawas terdiri atas koordinator, kelompok kerja pencegahan kecurangan dalam JKN, kelompok kerja deteksi kecurangan dalam JKN, dan kelompok kerja peyelesaian kecurangan dalam JKN.

“Prinsipnya kami sangat fokus dalam menjalankan good governance,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, seusai menandatangani surat keputusan bersama tentang Tim Bersama Penanganan Kecurangan dalam Program JKN, bersama Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan Ketua KPK Agus Raharjo, Rabu (19/7/2017).

Dia menambahkan dalam mengelola program JKN-KIS ada pengawasan dari banyak pihak, seperti Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan, hingga KPK.

Advertisement

“Setiap tahun juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dan telah 25 kali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian jika dihitung sejak masih menjadi PT Askes,” tambah dia.

Guna memproses klaim fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan telah membentuk tim anti-fraud dan mengembangkan teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan serta mendorong rumah sakit membentuk tim anti-fraud internal yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.

Dia menambahkan standar kendali mutu dan kendali biaya sangat membantu pencegahan kecurangan karena dari standar tersebut dapat ditelusuri tindakan mana yang mengarah pada potensi kecurangan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif