Soloraya
Selasa, 13 Mei 2014 - 02:43 WIB

BPJS KETENAGAKERAJAAN : BPJS Bidik Karyawan Hotel Melati

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyasar hotel melati dan travel agent untuk menjadi anggota. Hal ini karena banyak karyawan dari dua usaha tersebut yang belum terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Manajer Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Solo, Multanti, menyampaikan hotel dan restoran besar biasanya sudah menjadi anggota tapi untuk yang masih kecil banyak yang belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Dia menyampaikan bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo dan Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) untuk mendata dan melakukan sosialisasi kepada anggota kedua organisasi tersebut. Hal ini karena sosialisasi yang dilakukan bekerja sama dengan asosiasi lebih efektif.

“Kami kejar hotel melati dan yang baru tumbuh [hotel bintang dua dan tiga] karena banyak yang belum menjadi anggota [BPJS Ketenagakerjaan]. Padahal potensinya sangat besar, hotel melati ada sekitar 127 di Solo,” ungkap wanita yang akrab disapa Tanti ini seusai bertemu dengan pengurus Asita di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Senin (12/5/2014).

Pihaknya terus berkeliling untuk menyosialisasikan keberadaan dan manfaat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Hingga sejak Januari hingga awal Mei ada tambahan 172 perusahaan yang menjadi anggota sehingga saat ini jumlah perusahaan anggota BPJS Ketenagakerjaan menjadi 2.140 perusahaan.

Advertisement

Kebanyakan yang menjadi anggota berasal dari bisnis garmen dan furnitur ditambah apotek dan ritel. Sedangkan karyawan yang menjadi anggota lembaga pengganti Jamsostek ini tercatat sebanyak 17.000-an yang terdiri atas 3.535 orang dari 172 perusahaan yang baru menjadi anggota dan sisanya merupakan penambahan dari perusahaan yang sudah menjadi anggota.

Pihaknya menargetkan ada penambahan 463 perusahaan dan 67.307 karyawan yang menjadi anggota sehingga sosialisasi terus diupayakan. Banyak perusahaan besar yang sudah menjadi anggota. Namun beberapa di antaranya masih belum melaporkan gaji sesuai upah minimum kota/kabupaten (UMK) padahal Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jateng mencatat tidak ada yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK.

“Ada 468 perusahaan yang belum melaporkan upah sesuai dengan UMK tapi beberapa sudah ada yang menyesuaikan [UMK]. Sudah ada sekitar 30% yang menyesuaikan karena dibantu mediasi oleh dinas tenaga kerja di masing-masing kota/kabupaten. Namun secara keseluruhan tercatat tingkat kepatuhan perusahaan yang melapor upah sesuai UMK sebanyak 72%.”ya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif