SOLOPOS.COM - Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Solo, Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo, Supritanto, menyampaikan materi dalam Pelatihan Safety Riding di Syariah Hotel Solo, Sukoharjo, Selasa (28/10/2014). Pelatihan yang diisi sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut terkait tingginya angka kecelakaan di jalan raya. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) mengklaim telah membayarkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) senilai Rp28,67 miliar untuk 7.886 kasus, hingga September 2014 lalu.

Berdasarkan klaim BPJS itu dapat disimpulkan, rata-rata ada 33 kasus kecelakaan kerja per hari. Dari angka itu, pembayaran klaim jaminan kematian (JKM) tercatat sekitar Rp29,56 miliar untuk 1.688 kasus. BPJS juga telah membayar klaim jaminan hari tua (JHT) senilai Rp475,22 miliar kepada 66.154 kasus dan jasa konstruksi senilai Rp1,6 miliar untuk 121 kasus.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Edy Sahrial, mengatakan tingkat kecelakaan kerja yang disebabkan kecelakaan di jalan raya tercatat cukup tinggi, yakni hampir 50% di Solo. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi safety riding kepada peserta.Edy menyampaikan kecelakaan yang dialami pekerja saat perjalanan menuju atau pulang dari lokasi kerja termasuk dalam kecelakaan kerja. Oleh karena itu, hal tersebut masih menjadi tanggung jawab dari BPJS.

Menurut dia, di Jateng-DIY kecelakaan kerja di jalan raya tidak setinggi nasional yang mencapai lebih dari 60% klaim kecelakaan kerja karena kecelakaan di jalan raya. Meski begitu, pihaknya terus mengupayakan keselamatan pekerja tidak hanya di lokasi kerja tapi juga di jalan. Oleh karena itu, pada Selasa (28/10/2014), pihaknya mengadakan pelatihan dengan mengundang 130 perusahaan yang ada di Solo untuk mengikuti kegiatan tersebut.

“Sosialisasi ini merupakan salah satu program manfaat tambahan bagi perusahaan yang tertib administrasi, pelaporan dan iuran,” ujar Edy di sela-sela sosialisasi di Syariah Hotel Solo, Selasa.

Menurut dia, apabila kecelakaan di jalan raya tersebut bukan merupakan kecelakaan tunggal, pembayaran rumah sakit akan dilakukan Jasa Raharja dengan maksimal klaim Rp10 juta. Namun apabila lebih dari dana tersebut, kekurangan pembayaran di tanggung oleh BPJS.  Namun apabila peserta meninggal dunia, maka selain mendapat santunan dari Jasa Raharja senilai Rp25 juta, ahli waris juga berhak atas santunan 48 bulan upah yang dilaporkan dan biaya pemakaman.

Edy menyampaikan saat ini tercatat ada 32.039 perusahaan di Jateng-DIY yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, 20.240 di antaranya aktif dan 11.799 perusahaan nonaktif. Sedangkan untuk jumlah peserta ada sekitar 3.048.466 karyawan dengan 1.121.763 tercatat sebagai peserta aktif dan sisanya, 1.926.703 peserta non aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya