Soloraya
Jumat, 19 Juni 2015 - 04:10 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Jaminan Sosial PNS Sragen Dianggarkan Rp6 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Sragen, Wahyuning Harjanti Agus Fatchur Rahman, memotong pita sebagai penanda dibukanya Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Sragen, Rabu (17/6/2015). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

BPJS Ketenagakerjaan Sragen menjamin sosial bagi sekitar 11.900 pegawai.

Solopos.com, SRAGEN — Pemkab Sragen menyiapkan anggaran Rp6 miliar untuk memberikan jaminan sosial bagi sekitar 11.900 pegawai negeri sipil (PNS) melalui Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Advertisement

Seluruh PNS wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015. Ketentuan itu mengacu Peraturan Presiden (Perpres) No. 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial. Tidak hanya PNS, ketentuan itu juga berlaku untuk semua penyelenggara negara baik TNI maupun Polri.

“Sesuai perpres mestinya semua PNS sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli. Tapi, saya minta semua PNS Sragen bisa terdaftar paling tidak dalam pekan ini,” kata Asisten III Setda Sragen, Wahyu Widayat, kepada Solopos.com di Sragen, Kamis (18/6/2015).

Wahyu mengakui semua PNS di Sragen sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, mereka belum mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan dari asuransi manapun.

Advertisement

Padahal, dia menyebut jaminan ketenagakerjaan sangat penting bagi PNS karena terkait potensi kecelakaan kerja. “Anggaran sudah ada di DPPKAD [Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah]. BKD [Badan Kepegawaian Daerah] juga sudah menyiapkan data PNS. Tentunya sudah disesuaikan dengan data mutasi terbaru,” ucap Wahyu.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Soloraya, Supriyanto, mengatakan angka kecelakaan kerja di Indonesia cukup tinggi yakni mencapai 397 kasus per hari. Sebanyak 25 kecelakaan kerja di antaranya mengakibatkan cacat fisik dan sembilan di antaranya meninggal dunia.

“Sekarang biaya pengobatan dan perawatan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan korban kecelakaan kerja,” ujar Supriyanto.

Advertisement

Dia menjelaskan misal biaya pengobatan menghabiskan Rp5 juta, BPJS membayar Rp5 juta. Begitu pula jika biaya pengobatan lebih dari Rp20 juta, BPJS akan membayar sesuai biaya tersebut.

“Yang jelas kecelakaan kerja itu tidak mengganggu keuangan instansi atau perusahaan. Kami juga menyediakan layanan trauma center (TC) untuk merehabilitasi korban kecelakaan kerja,” imbuh dia.

Advertisement
Kata Kunci : Bpjs Ketenagakerjaan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif