Soloraya
Selasa, 2 Juli 2019 - 05:40 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Penyakit Akibat Kerja, Seperti Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi tentang manfaat program perlindungan dari Penyakit Akibat Kerja (PAK) kepada rumah sakit Pusat Pelayanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah Soloraya, Minggu (30/6/2019).

Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Sri Sudarmadi, mengatakan kegiatan tersebut melibatkan 100 rumah sakit PLKK di wilayah Soloraya. PAK adalah penyakit yang ditimbulkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.

Advertisement

“Jika JKK diklaim ketika dia bekerja, namun PAK masih bisa diklaim meskipun hubungan kerja telah berakhir. Jangka waktu klaim maksimal tiga tahun setelah berakhirnya hubungan kerja,” kata dia dalam rilis yang diterima Solopos.com, Minggu.

Hak peserta yang terkena PAK sama dengan JKK pada umumnya. BPJS Ketenagakerjaan akan mengover biaya pengobatan yang bersangkutan sampai sembuh. Apabila ada kecacatan akibat PAK, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan cacat selayaknya JKK pada umumnya.

Dia mencontohkan kasus PAK, misalnya penyakit tuli akibat kerja. Biasanya hal itu dialami oleh karyawan yang bekerja di pabrik atau perusahaan yang terpapar suara bising. Atau penyakit kulit (dermatitis) yang dialami oleh pekerja di pabrik yang sering menggunakan bahan kimia di tempat kerja.

Advertisement

Namun, Sri mengatakan sejauh ini pihaknya belum pernah mendapatkan laporan mengenai kasus terjadinya PAK termasuk di wilayah Solo.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif