Soloraya
Rabu, 22 Juni 2011 - 15:53 WIB

BPK desak Pemkab Klaten ambil alih pengelolaan Omac

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Omac (dok Solopos)

Objek Wisata Mata Air Cokro (dok Solopos)

Advertisement

Klaten (Solopos.com)–Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Jawa Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengambil alih pengelolaan Objek Wisata Mata Air Cokro (Omac) dari tangan masyarakat penyusul tidak maksimalnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini.

Berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) No 556/12.1/26 tertanggal 11 Januari 2010, penarikan retribusi Omac dilakukan oleh masyarakat sekitar. Namun begitu, pengelolaan Omac oleh masyarakat sekitar itu tidak maksimal lantaran target PAD tidak tercapai. Penjualan tiket di Omac tahun lalu senilai Rp 450 juta tidak seluruhnya disetor ke kas daerah melalui Disbudparpora. Sebanyak Rp 237 juta di antaranya digunakan untuk pembiayaan operasional.

“BPK menilai pengeluaran operasional dilakukan sepenuhnya oleh masyarakat sekitar selaku pengelola Omac di luar kontrol Disbudparpora. Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan Disbudparpora menghentikan pengelolaan Omac oleh masyarakat dan menentukan lembaga khusus yang lebih memadai,” terang Kepala Inspektorat Daerah Klaten, Eko Medisukasto saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (22/6/2011).

Advertisement

Pemkab Klaten sendiri, melalui Bupati Klaten, Sunarna menegaskan bahwa dalam pekan ini akan menentukan bentuk kelembagaan yang akan mengelola Omac. Dia menjelaskan, bentuk kelembagaan itu saat ini masih dibahas tim khusus. Menurutnya, penghentian pengelolaan Omac itu dilakukan tanpa disertai kesepakatan terlebih dahulu dengan masyarakat sekitar.

(mkd)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif