Soloraya
Selasa, 17 Januari 2023 - 17:43 WIB

BPK Jateng DIY Apresiasi Gibran Setop Konstruksi Dalem Kepatihan Mangkunegaran

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bangunan bagian depan yang dikenal dengan Taman Putro atau Dalem Tumenggungan tampak di bongkar di Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (12/1/2023). Pendopo Taman Putro atau Dalem Tumenggungan merupakan salah satu cagar budaya yang pernah digunakan untuk TK sejak 1943-2014. Selain itu juga digunakan sebagai lokasi pendirian radio amatir milik Indonesia pertama oleh Mangkunegoro VII, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) pada 1 April 1933 yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV).

Solopos.com, SOLO– Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jateng-DIY mengapresiasi langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghentikan konstruksi di Dalem Kepatihan Mangkunegaran, Solo.

 “Kami mengapresiasi untuk Wali Kota, Mas Wali Kota, Mas Gibran yang menghentikan, menyetop kegiatan itu,” kata Kepala BPK  Jateng-DIY Sukronedi dihubungi Solopos.com, Selasa (17/1/2023).

Advertisement

 Dia mengatakan revitalisasi benda cagar budaya sebenarnya boleh sesuai dengan UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya. 

 “Tetapi harus ada kajiannya dulu. Yang mana yang harus dilakukan revitalisasi, yang mana yang enggak boleh, nanti bisa dibuktikan,” jelasnya.

 Menurut dia, kajian, antara lain, bagaimana desain bangunan, mempertahankan fasad, serta bagaimana kondisi dalam kawasan.

Advertisement

 Sukronedi mengatakan kasus merobohkan Bangunan Cagar Budaya (BCB) kali terakhir berupa merobohkan benteng bekas Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

 “Itu sudah diproses ya, sudah diinput, sudah ada hukumannya kepada yang merusak,” ujar dia.

 Dia mengatakan Dalem Kepatihan Mangkunegaran belum masuk BCB, namun sudah masuk pada pada sistem regulasi nasional. Perlakuannya dianggap cagar budaya.

Advertisement

 Dia menjelaskan Dalem Kepatihan Mangkunegaran ditetapkan BCB oleh kepala dinas tata ruang. Tampaknya belum ditetapkan oleh Wali Kota Solo.

 Ditanya mengenai prasasti yang berada di Dalem Kepatihan Mangkunegaran Solo berupa penetapan BCB peringkat kota berdasarkan Keputusan Wali Kota Solo No.432.2/310/2019, Sukronedi mengatakan timnya akan mengecek ke lokasi Rabu atau Kamis pekan ini.

 “Besok biar dipelajari tim ke lapangan,” jelas dia. 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif