SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah mempersoalkan selisih nilai dana Bantuan Sosial (Bansos) yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Klaten. Hal ini lantaran BPK tidak menemukan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 9.417.315.000 pada tahun anggaran 2010.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun aggaran 2010 yang dicermati Espos, Rabu (29/6/2011), menyatakan total dana Bansos yang diterima Bagian Kesra pada 2010 mencapai Rp 16.917.095.000. Akan tetapi, BPK hanya menemukan LPj penggunaan Bansos senilai Rp 7.499.780.000. Dengan begitu, Bansos senilai Rp 9.417.315.000 tak bisa ditelusuri peruntukannya. Realisasi dana Bansos senilai Rp 9,4 miliar lebih itu tak jelas.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam LHP yang ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Jawa Tengah, Indra Syahputra, itu juga dinyatakan sedianya dana Bansos senilai Rp 16.917.095.000 itu digunakan untuk belanja hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta dan belanja Bansos kepada organisasi masyarakat, kelompok masyarakat dan anggota masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi dengan berbagai pihak ditemukan banyak kejanggalan, seperti besaran bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan pengajuan dalam proposal, terdapat proposal bantuan yang diajukan melalui beberapa anggota DPRD, seluruh bantuan disetujui tanpa melalui seleksi yang memadai, pemberian bantuan diberikan berulang kepada penerima yang sama (2-9 kali) dan terdapat penerima bantuan berulang dalam satu keluarga.

Dari hasil pemeriksaan itu, BPK menyimpulkan pengendalian intern Kepala Bagian Kesra Setda Pemkab Klaten lemah. Kelemahan itu tampak dari tidak melakukan seleksi yang memadai kepada calon penerima bantuan dan tidak memantau dan mencatat pengiriman LPj bantuan. BPK juga menilai penerima bantuan lalai lantaran tidak segera menyusun dan mengirimkan LPj atas bantuan yang diterima.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten, Eko Medisukasto, mengatakan BPK memberikan tenggat kepada Bagian Kesra untuk melengkapi LPj atas bantuan senilai Rp 16.917.095.000 selama 60 hari, terhitung sejak LHP itu diturunkan,yakni pada 25 Mei lalu. Terkait belum adanya LPj atas bantuan senilai Rp 9.417.315.000, Eko tidak ingin gegabah menyebut hal itu sebagai bentuk penyimpangan. “Kita lihat saja setelah tenggat 60 hari itu berakhir (27 Juli mendatang-red). Kalau dana itu tetap tidak mampu ditelusuri peruntukannya, berarti ada indikasi penyimpangan,” tegas Eko.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya