SOLOPOS.COM - Kantor ATR/BPN Boyolali. (Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Boyolali buka suara terkait polemik tukar guling tanah kas Desa Kunti, Kecamatan Andong, yang berujung tidak terbitnya sertifikat tanah untuk warga yang membeli tanah tersebut.

BPN menceritakan saat proses penyertifikatan tanah tersebut pada pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2019. Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Boyolali, Doni Agus Kurniawan, menjelaskan BPN sudah melaksanakan PTSL sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

BPN Boyolali pada 2019 melaksanakan tahapan-tahapan sesuai aturan yang dibuat oleh menteri pada saat itu. “Yang pertama perencanaan desa-desa yang akan ditunjuk dan ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Perencanaan kemarin sudah ditetapkan pada 2019, Desa Kunti sebagai salah satu desa peserta PTSL,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (14/7/2023) sore.

Tahap kedua adalah penetapan lokasi, kemudian ketiga persiapan kantor pertanahan dalam melaksanakan kegiatan PTSL 2019. Lalu keempat, pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas di tingkat kantor pertanahan sudah dilaksanakan.

Kelima penyuluhan, lalu keenam adalah pengumpulan data fisik dan data yuridis. Doni mengatakan pada saat pengumpulan data fisik dan yuridis untuk penerbitan sertifikat tanah bagi warga Desa Kunti, Andong, Boyolali, yang membeli tanah kas desa tetap kekurangan, yaitu kurang lengkapnya berkas yang diajukan.

“Ternyata pada waktu pengumpulan data fisik itu, dari [pemerintah] desa [Kunti] tidak bisa melengkapi terkait tukar menukar kas desa. Otomatis BPN tidak bisa melanjutkan proses penyertifikatan lewat PTSL karena kekuranglengkapan persyaratan,” ujar dia.

Berkas Persyaratan Kurang Tidak Lengkap

Ia menjelaskan satu tahun berjalan, pemerintah desa tidak kunjung memenuhi persyaratan karena tukar menukar tanah kas desa belum dilaksanakan.

“Jadi desa tidak bisa melengkapi persyaratan yang diminta BPN. Ada alas haknya begitu, ada dasarnya bisa mengeluarkan sertifikat, tapi desa tidak bisa mengeluarkan itu, otomatis tidak bisa lanjut sampai selesai pada 2019,” terang dia.

Dalam kesempatan tersebut, Doni juga mengatakan terdapat dua panitia. Pertama panitia dari Kantor Pertanahan, satu lagi dari panitia desa yang bertugas mengumpulkan berkas. Ia menegaskan BPN Boyolali sudah menjalankan proses sesuai tugas pokok fungsi (tupoksi).

Sedangkan masalah pengumpulan berkas dan tukar guling tanah dilaksanakan oleh panitia desa. Beberapa berkas yang harus disiapkan pemohon dalam program PTSL, ujar Doni, adalah fotokopi KTP dan KK pemohon, surat penguasaan fisik, surat penguasaan fisik, alas hak, dan fotokopi SPPT-PBB terbaru.

“Nah, yang alas hak ini yang tidak bisa dipenuhi. Padahal alas hak kan menjelaskan dapat tanah dari mana, misal jual beli, warisan, hibah, atau apa. Nah, itu dari tukar menukar kas, itu belum dilaksanakan dan belum kami terima surat itu sampai hari ini,” kata dia mengenai penyebab sertifikasi tanah warga Desa Kunti, Boyolali, yang membeli tanah kas desa tisak bisa terbit.

Terkait masyarakat yang dimintai uang belasan hingga puluhan juta rupiah, Doni mengungkapkan hal tersebut bukan tugas dari BPN akan tetapi panitia PTSL dari desa. Doni menjelaskan program PTSL secara resmi hanya dikenai biaya sebesar Rp150.000 untuk biaya persiapan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. “Hal tersebut juga sudah diberi tahu saat sosialisasi PTSL,” kata dia.

Warga Minta Pengembalian Uang

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 57 warga Desa Kunti, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, mempertanyakan perihal sertifikat tanah kas desa yang mereka beli lantaran sudah empat tahun tak kunjung terbit.

Proses jual beli tanah kas desa untuk ditukar guling itu berlangsung pada 2019. Saat itu, warga yang menempati tanah kas desa dikumpulkan oleh pemerintah desa setempat untuk mendapatkan persetujuan program PTSL tersebut.

Warga yang setuju pun diminta membayar tanah kas desa yang mereka tempati untuk kemudian dibelikan tanah kas pengganti. Salah satu warga, Suwardi, mengaku membayar sekitar Rp26 juta untuk tanah yang ia tempati.

Ia pun sempat menitikkan air mata saat menceritakan bagaimana ia dan warga Desa Kunti harus mencari utangan untuk menukar tanah kas desa. Suwardi setiap harinya bekerja sebagai buruh lepas.

Ia sempat menggadaikan sertifikat tanah orang lain untuk meminjam uang, beberapa meminjam di bank, dan meminjam kepada saudara. Suwardi ingat tanah kas desa tersebut bisa ditinggali warga atas persetujuan kepala desa pada 1991.

“Kami itu dijanjikan hak milik [pada 2019], tapi sampai sekarang malah enggak jalan. Kami, warga meminta, yang pertama sertifikat tanah itu jadi. Kedua, semisal itu tidak jadi, tolong kembalikan uang kami. Kami itu warga kecil,” kata dia.

Saat ini, kasus tukar guling tanah kas desa tersebut juga sedang diproses hukum setelah ada laporan dari warga ke Polres Boyolali pada 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya